Polres Simalungun Perketat PPKM Mikro, Polsek Serbelawan Gelar Ops Yustisia Malam Hari

Bagikan :

SIMALUNGUN – Kliktodaynews.com MENINDAKLANJUT Instruksi, petunjuk dan arahan Kapolda Sumut IRJEN (Pol) Drs RZ Panca Putra Simanjuntak MSi untuk memperketat Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro di enam (6) wilayah dan Kabupaten di Sumatera Utara, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK dan seluruh Kapolsek jajaran di bawah komando Kabag Ops KOMPOL Surya menggelar Operasi Yustisia malam hari dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro Sabtu (20/3/2021).

Sebelumnya Kapolda Sumut mengatakan langkah itu di ambil untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 serta klaster barunya di Sumatera Utara.

“Sumut adalah bagian dari 12 wilayah di Indonesia yang mendapat perluasan Penerapan PPKM mikro yang didasari Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2021” katanya, Jumat (19/03/2021).

Aturan tersebut berupa pembatasan kegiatan Perkantoran atau Work From Office (WFO) sebesar 50 persen, makan di restoran dibatasi 50 persen dengan mengizinkan layanan pesan antar dan fasilitas umum dibatasi maksimal 50 persen.

Penetapan Pemberlakuan Penerapan Kegiatan Masyarakat sekala Mikro juga didasari Surat Keputusan Gubernur Sumut kepada 6 kota dan Kabupaten yang meliputi Kota Medan, Binjai, Pematangsiantar, Simalungun dan Langkat.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK menjelaskan bahwa Jajaran Polres Simalungun telah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro melalui Operasi Yustisi dimalam hari, mendatangi tempat-tempat keramaian, Restoran, Cafe dan jenis warung warung di seluruh wilayah Kabupaten Simalungun yang masih beroperasi melewati pukul 21.00 WIB

Baca Juga :  dr Susanti Lantik 11 Pejabat Tinggi Pratama, Happy Oikumenis Terima Surat Perintah Plt Sekda


Pada Operasi Yustisia ini, dikatakan Kapolres, pihaknya menyampaikan himbauan pembatasan jam Operasional tempat hiburan, Cafe Nongkrong, Rumah Makan dan Restoran agar dapat meningkatkan kedisplinan masyarakat pada penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) seperti penggunaan masker, tidak berkerumun

Selain itu juga menyampaikan Intruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/7/INST/2021, tanggal 5 Maret 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, tegasnya.

“Untuk itu masyarakat diharapkan dapat mematuhi himbauan Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah agar covid 19 segera berlalu”. Ujarnya

Tetap budayakan penggunaan masker saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan, “kita Ingin masyarakat Sumut dan perekonomiannya pulih.

Kita akan terus memberikan pengetatan penerapan PPKM Mikro, Polres Simalungun serta jajaran akan terus gencar melaksanakan Operasi Yustisi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam Protokol Kesehatan (prokes)

Di SERBELAWAN.

OPERASI Yustisia malam hari di gelar oleh Polsek Serbelawan untuk penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Kelurahan Serbelawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (20/03/2021) sekira pukul 21.20 WIB

Di bawah komando Kapolsek Sebelawan AKP Abdullah Yunus Siregar, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Dolok Batu Nanggar mendatangi titik titik tongkrongan (Cafe) malam terpadat di wilayah ini.
Baca Juga :  Waspada Bencana Alam, Polres Simalungun Gelar Apel Aman Nusa II Toba 2020


Tim Operasi Yustisia masuk ke beberapa cafe tongkrongan menegur pengunjung yang di dominasi kaum remaja tidak menggunakan masker

Di sini Tim Ops.Yustisia menegur pengunjung tanpa masker kemudian menyampaikan himbauan kepada pengusaha/pengelola Cafe terkait instruksi Kapolda tentang PPKM skala Mikro yang diberlakukan dari 09 Maret 2021 hingga 23 Maret 2021 dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19

“Tidak ada kendala (protes) dari pengunjung atau pengelola. Mereka mentaati dan langsung membubarkan pengunjung serta berjanji untuk selanjutnya akan mematuhi instruksi dengan tidak beroperasi hingga diatas pukul 21.00 WIB sesuai peraturan dari Mendagri, Gubernur dan Bupati”.

“Kita setiap malam akan melakukan action langsung ke lapangan dengan mendatangi warung warung atau toko toko yang masih buka di atas pukul 21.00 WIB, hingga 23 Maret 2021 mendatang sampai ada kebijakan Pemerintah untuk mengakhiri PPKM ini”. Ujar AKP Abdullah Yunus Siregar kepada kliktodaynews.

Operasi Yustisi malam hari diikuti langsung, Kapolsek Serbelawan AKP Abdullah Yunus Siregar dan jajaran, Dan Ramil 05/SBL diwakili beberapa Babinsa, Lurah Serbelawan Lasma Damanik SSos serta Camat Serbelawan diwakili Bendahara Kecamatan Syarinan Purba SH dan beberapa staff. (ALDY/KTN)

Bagikan :