Polres Simalungun Luncurkan Program Pamapta, Wujud Transformasi Pelayanan 24 Jam untuk Masyarakat

Bagikan :

SIMALUNGUN – Polres Simalungun resmi meluncurkan program Perwira Samapta (Pamapta) pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) melalui apel launching yang digelar di Lapangan Apel Mako Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih No. 110, Pematang Raya, Senin (20/10/2025) pukul 08.00 WIB.

Apel dipimpin langsung oleh Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., dan dihadiri seluruh pejabat utama Polres Simalungun, termasuk Wakapolres Kompol Edi Sukamto, S.H., M.H., Kabag SDM Kompol Manaek Sahala Ritonga, S.H., M.H., Kabag Log Kompol Pandapotan Butar Butar, S.H., para Kasat, Kasi, Kasubbag, serta personel dan ASN Polres Simalungun.

Dalam amanatnya, Kapolres Marganda Aritonang menjelaskan bahwa peluncuran Pamapta merupakan tindak lanjut Keputusan Kapolri Nomor Kep/1438/IX/2025 tanggal 24 September 2025 tentang penyesuaian nomenklatur Kepala Unit menjadi Perwira Samapta pada SPKT.

“Pamapta adalah bentuk transformasi Polri yang hadir 24 jam untuk melayani masyarakat. Ini merupakan langkah struktural untuk memperkuat fungsi pelayanan publik agar lebih cepat, tanggap, dan transparan,” ujarnya.

Rangkaian kegiatan apel diawali dengan penghormatan kepada pimpinan apel, pengucapan Tribrata dan Catur Prasetya, pembacaan Keputusan Kapolri, serta pemasangan band lengan Pamapta kepada personel terpilih. Acara diakhiri dengan doa dan sesi foto bersama.

Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa fungsi Pamapta meliputi seluruh bentuk pelayanan kepolisian terpadu, antara lain penerimaan laporan polisi, penerbitan STTLP, SKTLK, SKCK, STTP, SKLD, surat izin keramaian, serta pelayanan SIM dan STNK.

Bagikan :