Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun telah menyerahkan dokumen hasil rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2024 tingkat kabupaten kepada KPU Provinsi Sumatera Utara. Penyerahan berlangsung pada Kamis (5/12) pukul 17.50 WIB di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 35, Medan.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bahwa kegiatan pengawalan dan pengamanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Simalungun nomor Sprint/1430/XII/Ops 1.1/2024 tentang Pelaksanaan Tugas Pengamanan Pengawalan Hasil perolehan suara Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024.
“Pengamanan dilakukan untuk memastikan keamanan dokumen hasil rekapitulasi suara dalam perjalanan dari KPU Kabupaten Simalungun menuju KPU Provinsi Sumatera Utara,” ujar AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada pukul 20.00 WIB.
Penyerahan dokumen dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Dr. Raja Ahab Damanik, S.H., M.Hum selaku Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara Koordinator Divisi Teknis, dan Johan Septian Pradana selaku Ketua KPU Kabupaten Simalungun. Bawaslu Kabupaten Simalungun turut hadir yang diwakili oleh Adillah Feruari Purba selaku Ketua dan Surya Indra Ariawan selaku Komisioner.
Dokumen yang diserahkan meliputi tiga jenis formulir penting, yaitu Formulir D.Hasil KABKO-KWK, Formulir D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK Kabupaten/Kota, serta Formulir Daftar Hadir dan Tanda Terima di Kabupaten/Kota. Pengamanan proses penyerahan dilakukan oleh personel Polres Simalungun yang dipimpin oleh AIPDA Jans W.