Simalungun-Kliktodaynews
Jen Hariono Pasaribu melalui kuasa Hukumnya Harlianda Saputra,S.H meduga ada hal yang tidak beres terkait kasus dugaan tindak pidana pengelapan sertifikat hak milik (SHM) atas nama miliknya dan familinya.
Pasalnya, Kasus dengan laporan Polisi No.Pol : LP/129/V/2016/SU/Simal tanggal 14 Mei 2016 terhadap tersangka Lindawati Alias Juiling walau dari hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Simalungun bahwa penyidikan atas perkara dinyatakan sudah lengkap(P.21) sesuai surat Kajari Simalungun Nomor : B-3211/N.2.24/Epp.1/12/2018, tanggal 18 Desember 2018, namun sampai saat ini tersangka dan barang bukti belum juga dilimpahkan kepada JPU, hal ini dijawab langsung oleh Atas Nama Kepala Kepolisian Resor Simalungun Kepala Satuan Reserse Kriminal selaku Penyidik AKP Ruji Gusman,SH,SIK,M.Si melalui surat Nomor : B/01/I/2019/Reskrim tanggal 4 Januari 2019, perihal : pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan.
Masih menurut surat Ruji, adapun berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut sesuai Surat Kapolres Simalungun nomor : K/34/XII/RES.7.5/2018 tanggal 21 Desember 2018.
Sementara, surat Kejaksaan Negeri Simalungun Nomor : B-32/I/N.2.24/Epp.I/12/2018 tanggal 18 Desember 2018 perihal pemberitahuan hasi penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Lindawati als Juiling melanggar pasal 372 KUHPidana sudah lengkap, yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Simalungun,ditanda tangani JPU Alla Bakkara menyatakan sesuai dengan pasal 8 (3) B, pasal 138 ayat (1), dan pasal 139 KUHP, meminta agar menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan,
Namun, hingga kini tersangka dan barang bukti tidak kunjung diserahkan dan diduga dipeti ES kan pihak kepolisian.sebab hingga sekarang tersangka berkeliaran bebas diluar, dan tidak diketahui statusnya apakah tahanan luar atau tidak, sebab tidak mungkin surat pihak kepolisian dan kejaksaan menyatakan berkas P21 ini tidak benar.
“Hingga kini, kami tidak mengetahui kenapa kasus penggelapan dengan tersangka Lindawati yang sudah P21 ini tidak diserahkan ke kejaksaan negeri simalungun justru Kapolres Simalungun terkesan tergesa-gesa melimpahkan ke Dirkrimum Polda Sumut ada apa semua ini, kita minta Kapolri segera mungkin memeriksa dugaan hal tidak beres dalam kasus ini, ,”Jelas Harlianda, Selasa (5/03/2019).
Atas dasar itulah kami mengirimkan surat kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kabareskrim Polri) Nomor : 001/PTT/HS/I/2019 tanggal 23 Januari 2019 untuk melakukan tindakan tegas untuk melakukan Tahap 2 (dua) menyerahkan berkas perkara, barang bukti serta tersangka Lindawati kepada Kejaksaan Tinggi Propinsi Sumatera Utara diteruskan ke Kejaksaan Negeri Simalungun.
“Selain itu kita akan, melayangkan surat ke Presiden, DPR RI Komisi III, Kompolnas dan Irwasum Mabes Polri, terkait masalah kasus ini, sebab ketika kasus ini berada di posisi kita seperti klien kita yaitu adik Jen Hariono Pasaribu yang diduga diadukan oleh pihak Lindawati als Juiling dikatakan memalsukan data otentik, pihak kepolisian sepertinya sigap, dan untuk menindak lanjuti kasus penggelapan terhadap Lindawati justru melemah,’Sesal Saputra.pukul 10.00 wib.
Sebelumnya, Jen Hariono Pasaribu mengaku pemilik tanah 16.200 M2 dengan empat sertifikat di tanah Eks HGU PT.Lonsum di Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun berkonflik dengan Lindawati istri Alm.Rusmin Alias Pekmeng mengaku menguasai tanah seluas 160.650 M2 dengan 44 sertifikat.didapat pada tahun 1999 melalui pemerintah Kabupaten Simalungun dengan dalil pembangunan Perumahan Central Walet.
Kapolres Simalungun di konfirmasi melalui Short Message Send (SMS) Rabu(6/03/2019) pukul 14.31 wib terkait informasi P21 Lindawati als Juiling yang tidak kunjung diserahkan atau pun ditangkap, tidak membalas.(RS)