Polres Simalungun Ciduk 2 Pria di Duga Pelaku Ganja dari Rambung Merah

Bagikan :

SIMALUNGUN – Kliktodaynews.com SATUAN Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali sukses meringkus pelaku penyalahguna narkotika dari wilayah Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Rabu (24/02/2021) siang.

Di wilayah ini petugas sukses meringkus dua remaja pengangguran diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja dari sebuah rumah di depan Lapangan Bola Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring SH mengungkapkan pelaku tersebut, ASR alias Anggi (18) serta DAS alias Dimas (18) keduanya warga Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. “Mereka masih menjalani proses pemeriksaan di Sat Res Narkoba Polres Simalungun”. Papar Humas

Dari mereka, Polisi menyita barang bukti berupa dua (2) bungkus daun ganja dibalut kertas warna coklat seberat kotor 2,80 (Dua koma Delapan Puluh) gram dan satu (1) kotak rokok merk Gudang Garam Surya.

Lukman menjelaskan lebih rinci, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah melihat tindak tanduk keduanya melalui aplikasi ‘Horas Paten Simalungun’

Menyahuti informasi, Tim Opsnal Polres Simalungun dipimpin Kanit I IPTU Dwi Ivan Siregar langsung terjun ke lokasi tersebut. Tanpa buang waktu, petugas langsung menggerebek sebuah rumah dan berhasil mengamankan seorang laki-laki  mengaku bernama ASR alias Anggi.

Berlanjut. Didampingi orang tua pelaku, Tim Opsnal melakukan penggeledahan di kamar Anggi. Petugas memukan satu (1) bungkus kotak rokok Gudang Garam Surya berisi dua (2) bungkus daun ganja dibalut kertas warna coklat tersimpan di dalam lemari.

Di interogasi. Anggi mengaku narkotika jenis ganja tersebut adalah benar miliknya yang di beli bersama temannya Dimas dari Kota Sabang Provinsi Aceh pada saat touring sepeda motor Vespa.

“Mendengar pengakuan Anggi, petugas langsung memburu DAS alias Dimas. Remaja ini berhasil dibekuk di rumahnya tidak jauh dari rumah Anggi,” Ungkap Lukman.

Untuk pengembangan, kedua pelaku ASR alias Anggi dan DAS alias Dimas berikut barang bukti ganja di boyong ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Simalungun guna di perikda lanjut serta proses hukum berlaku (JOE/KTN)

editor: ALDY/KTN

Bagikan :