Tak hanya itu, satu unit ponsel merek OPPO berwarna hitam biru juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Proses penangkapan ini melibatkan tiga anggota Polres Simalungun sebagai saksi, yakni AIPTU Ebenezer Panjaitan, AIPDA Mangara Tua Siahaan, dan BRIPKA Alwindo Sinaga. Ketiga anggota ini memastikan bahwa proses penangkapan dan penggeledahan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kronologi penangkapan berawal ketika Kapolsek Purba, AKP AB. Manihuruk, menerima informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kedai Pak Eva Simbolon. Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Purba segera memerintahkan Kanit Reskrim, Kanit Intelkam, KA SPK, dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengintaian terhadap terduga pelaku.
Sekitar pukul 10.00 WIB, tim kepolisian menemukan seorang pria dewasa yang sesuai dengan deskripsi yang diberikan oleh informan. Petugas segera melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan 11 paket kecil sabu di kantong celana bagian belakang Feri Lubis. Setelah itu, tersangka dibawa ke rumahnya untuk penggeledahan lebih lanjut bersama dengan Kepling Haranggaol dan didampingi oleh anggota keluarganya, yaitu adik ipar tersangka. Namun, dari hasil penggeledahan di rumahnya, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika lainnya.
Setelah penangkapan dan penggeledahan selesai dilakukan, tersangka bersama dengan barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.