Simalungun – Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Haranggaol, Kecamatan Haranggaol Horison, Kabupaten Simalungun. Seorang pria berinisial Feri Lubis (35) berhasil diamankan dengan barang bukti 11 paket kecil sabu seberat 1,48 gram serta uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba.
Penangkapan ini berlangsung pada hari Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, di kedai milik Pak Eva Simbolon yang terletak di Lingkungan 6, Kelurahan Haranggaol, Kecamatan Haranggaol Horison, Kabupaten Simalungun. Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa pihak Polsek Purba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kedai tersebut. Berdasarkan informasi itu, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka yang berhasil ditangkap dalam kasus ini adalah Feri Lubis, seorang pria berusia 35 tahun yang berdomisili di Huta Siboro, Lingkungan 6, Kelurahan Haranggaol, Kecamatan Haranggaol Horison, Kabupaten Simalungun. Feri diketahui bekerja sebagai wiraswasta dan telah menjadi target operasi setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitasnya yang mencurigakan,” ujar AKP Verry Purba.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita 11 paket kecil yang diduga berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto mencapai 1,48 gram. Selain itu, uang tunai sebesar Rp 370.000 juga ditemukan dalam berbagai pecahan, terdiri dari tiga lembar Rp 100.000, satu lembar Rp 50.000, dan satu lembar Rp 20.000, yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.