Simalungun – Polres Simalungun melalui tim dari Polsek Panei Tongah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di depan kios ponsel di jalan umum Panei Tongah, Desa Marjandi Embong, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, pada hari Minggu, 14 Juli 2024, sekira pukul 10.00 WIB,
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, S.H., mengonfirmasi bahwa tersangka yang berhasil diamankan adalah Jenda Jumpa Girsang, seorang pria berusia 37 tahun, yang beralamat di Bulupange, Kelurahan Merek Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. Tersangka diketahui bekerja sebagai wiraswasta.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,40 gram, uang tunai sebesar Rp100.000 hasil penjualan, satu buah topi sebo, dan satu unit ponsel merek Samsung warna hitam.
Penangkapan bermula ketika petugas Polsek Panei Tongah menerima informasi adanya transaksi narkoba di depan kios ponsel di Desa Marjandi Embong. Tim segera menuju lokasi dan mendapati tersangka Jenda Jumpa Girsang sedang menunggu pembeli. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik klip kecil berisi sabu yang disembunyikan di dalam topi sebo yang dipakainya. Tersangka kemudian mengakui perbuatannya.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. AKP Irvan Rinaldi Pane mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu polisi menangkap pelaku peredaran narkoba. Ia berharap masyarakat terus aktif melaporkan kegiatan mencurigakan demi keamanan dan kenyamanan bersama.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, S.H., menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba di wilayah Simalungun akan terus ditingkatkan. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat sangat berharga dalam membantu kami mengungkap jaringan narkoba yang ada,” ujarnya.
AKP Irvan juga menyampaikan bahwa langkah-langkah preventif dan edukatif akan terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba. Program-program sosialisasi dan penyuluhan akan digalakkan di sekolah-sekolah, lingkungan masyarakat, dan tempat-tempat umum lainnya.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran narkoba dan mengurangi angka penyalahgunaan narkoba di wilayah Simalungun. Polres Simalungun juga berjanji akan terus melakukan operasi-operasi serupa di masa mendatang untuk memastikan wilayahnya bebas dari ancaman narkoba.
Dengan sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat, Polres Simalungun optimis dapat memberantas peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warganya.(tim/KTN)