Polres Simalungun Bentuk Tim Dumas Terpadu, Layanan Pengaduan Dibuka 24 Jam

Bagikan :

SIMALUNGUN – Polres Simalungun kini menghadirkan layanan pengaduan masyarakat secara terpadu yang dapat diakses selama 24 jam melalui berbagai saluran komunikasi. Layanan tersebut mencakup Call Center Polri 110, program “Hallo Kapolres Simalungun”, hingga layanan langsung di Markas Polres Simalungun. Langkah ini menjadi wujud komitmen Polres Simalungun dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa pembentukan Tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) Terpadu telah ditetapkan melalui Surat Perintah Kapolres Simalungun Nomor Sprin/13/WAS/2024 tertanggal 8 Januari 2024.

“Tim Dumas Terpadu ini dibentuk untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, kritik, maupun saran terkait pelayanan kepolisian. Surat perintah tersebut berlaku dan terus dijalankan sampai adanya perubahan jika diperlukan,” ujar AKP Verry Purba, Jumat (7/11/2025) sekira pukul 11.50 WIB.

Ia menjelaskan bahwa layanan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Publik dan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.

AKP Verry menyampaikan bahwa masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui beberapa cara. Salah satunya dengan datang langsung ke Markas Polres Simalungun di Jalan Jon Horailam Saragih No.110, Pematang Raya.

Selain itu, Polres Simalungun juga menyediakan layanan Call Center 110 yang tersedia 24 jam tanpa biaya bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan segera.

“Untuk kebutuhan pelayanan cepat, masyarakat bisa menghubungi Call Center Polri 110.

Bagikan :