Simalungun-Kliktodaynews.com JHANSON Parasian Sihaloho (31) warga dusun Halaotan desa Purba Horisan Kecamatan Haranggaol Horisan Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, diamankan Polisi lantaran memiliki senjata api ilegal, Kamis (14/5/2020) sekira pukul 23.00 Wib.
Penangkapan pria ini berdasarkan perintah Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu SIK MSi kepada Kapolsek Purba AKP B. Pakpahan, terkait viralnya satu postingan di akun media sosial/Facebook warga tentang Jhanson yang memiliki secara ilegal sepucuk sejata api replika Air Soft Gun jenis FN Colt Defender series 90. Sebut Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim
Jhanson, setelah didatangi kerumahnya lalu diamankan dan di periksa, benar memiliki senjata replika Air Soft Gun jenis FN Colt Defender Series 90.No. Registrasi : 030817. 23878. GSSC. Type Unit WG 321 hitam Caliber 6 mm SN. 17101330 sesuai Kartu Anggota yang diterbitkan Garuda Sakti Shooting Club.(GSSC) Sekretariat jalan Nyaman No. 2 Komplek Pemda, Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Pengakuan terduga tersangka. Senjata tersebut dibelinya melalui Face Book di group Black Market atas nama Marintan boru Siregar, alamat Tebing Tinggi Deliserdang Sumatera Utara seharga Rp. 5.500.000.- (Limajuta Limaratus ribu rupiah) dengan cara mencicil dengan transfer I via Bank BRI Rp. 2.000.000.-(Dua juta rupiah),
Setelah uang ditransfer, Marintan memposting foto senjata pesanan berikut Kartu keanggotaan Garuda Sakti Shoting Club dan meminta kekurangan uangnya.
Setelah uang ditransfer kembali, Senjata Air Soft Gun, berikut Kartu keanggotaan dikirim kepada Jhanson Parasian Sihaloho.
Masih kata Humas. Senjata Air Soft Gun tersebut dimiliki Jhanson sejak Tahun 2017 dan masa berlaku kartu keanggotaan Sampai dengan Tgl. 03 – 08 – 2018. (Sesuai yang tertera di Kartu Keanggotaan).
Alasan membeli Senjata Air Soft Gun tersebut adalah untuk menjaga tanamandi ladang dari gangguan hewan (monyet)
Pengakuan Jhanson lagi. Dia pernah di tangkap Polisi karena terlibat permainan judi jenis Hongkong pada tahun 2016 dan dijatuhi hukuman selama 4 (empat) bulan di LP Kelas IIA Pematang Siantar.
kemudian dilakukan penangkapan oleh Personil Polsek Purba, dilanjutkan ke persidangan dan menjalani Vonis hukuman selama 4 (Empat) Bulan penjara di LP Pematang Siantar.
Diterangkan Humas selanjutnya. Postingan Foto yang di unggah ke Facebook oleh Haposan Sinaga yang merupakan Paman kandung Jhanson.
“Foto foto lama milik Jhanson. Karena ada perseteruan/perselisihan tentang buah mangga hasil ladang.
Berdasarkan fakta, Jhanson benar memiliki senjata api soft gun ilegal yang dibelinya dari group Black Market di Media Sosial. Kata Humas.
Dalam kasus ini Kepolisian mengamankan barang bukti satu (1) pucuk Senjata Reflika Air Soft Gun/ Air Gun berikut kotaknya. Satu (1) lembar kartu anggota yang diterbitkan Garuda Sakti Shoting Club yang sudah habis masa berlakunya. Tiga puluh (30) butir
peluru mimis warna kuning serta tabung gas CO2. (ALDY/KTN)