SIMALUNGUN – Seorang pria paruh baya berinisial BS, warga Huta IV Nagori Tempel Jaya, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, diamankan oleh Polres Simalungun pada Selasa (11/6). BS ditangkap di kedai miliknya terkait dengan praktik perjudian tebak angka jenis Hongkong.
Kapolsek Bosar Maligas, AKP Restuadi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang merasa resah dengan adanya kegiatan perjudian di lingkungan mereka. Warga tidak menginginkan praktik perjudian tersebut berlangsung di tempat tinggal mereka.
Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Leonard S, yang berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone, buku tulis, tiga lembar kertas berisikan angka tebakan judi, uang sebesar Rp223.000, dan sebuah buku tafsir mimpi.
Menurut AKP Restuadi, tersangka BS kini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan perjudian yang mungkin terlibat. Polres Simalungun berkomitmen untuk terus memerangi praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
AKP Restuadi menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti pada penangkapan BS saja. “Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar jaringan perjudian yang mungkin lebih luas di wilayah ini. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dengan memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu,” ujarnya.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku perjudian lainnya dan mencegah terjadinya kembali praktik serupa di wilayah tersebut. Polres Simalungun berjanji akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli di daerah-daerah yang rawan praktik perjudian.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi, karena dukungan dari masyarakat sangat penting dalam upaya kami memberantas tindak kejahatan. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan kita,” tambah AKP Restuadi.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polres Simalungun, mengingat perjudian tidak hanya merugikan individu yang terlibat, tetapi juga dapat merusak tatanan sosial masyarakat. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan kondusif di Huta IV Nagori Tempel Jaya dan sekitarnya.( tim/KTN)