Simalungun-Kliktodaynews.com|| Pimpinan Manager PTPN IV kebun Unit Bah Jambi Tri Mangkurat membuat pengaduan ke Polsek Tanah Jawa tanpa mempertimbangkan sisi rasa kemanusiaan dan hati nurani hanya karena sepasang suami istri yang sudah lanjut usia (lansia) Lagiman (63) dan istrinya Semi (62) mencari daun kelapa sawit untuk dijadikan sapu lidi dari areal perkebunan.
Saat diamankan Manager pasangan lansia sedang jalan pulang membawa bahan sapu lidi yang dikumpulkan dari dalam areal kebun, dan tiba-tiba Tri Mangkurat datang dari belakang lalu menegur sambil memberhentikan pasangan lansia.
Lanjut Tri Mangkurat, izin dari mana mengambil daun kelapa sawit untuk sapu lidi? Lagiman menjawab tidak ada pak, langsung minta maaf, namun manager suruh turunkan sapu lidinya, Selasa (5/3/2024)
Tidak berselang lama, Tri Mankurat menelpon asisten dan Koordinator Keamanan (Korkam) membawa kakek dan nenek tersebut ke Mapolsekta Tanah Jawa untuk dilaporkan karena pengerusakan. Setelah diinterogasi dan diketahui pelepah tanaman sawit yang dibuat untuk sapu lidi tersebut di ambil dari areal perkebunan.
Kapolsek Tanah Jawa Polres Simalungun Kompol M. Nainggolan, S.H M.Si hari itu juga langsung memproses laporan,
mempertanyakan kronologis kejadiannya bahwa sebelumnya sepasang suami istri yang sudah lansia yaitu Lagiman dan istrinya Semi ditangkap oleh Tri Mangkurat sebagai Manager Kebun Unit Bah Jambi di lingkungan AFD II karena mencari daun kelapa sawit untuk dijadikan sapu lidi dari Areal perkebunan.
Lanjut Kapolsek, bahwa tuduhan pengerusakkan yang dilakukan Kakek dan Nenek tersebut bukanlah menyebabkan tanaman sawit menjadi mati, untuk pengerusakan itu tidak cukup unsurnya untuk dibuktikan.
Kompol M. Nainggolan, S.H M.Si dengan tegas menolak langsung laporan Manager PTPN IV kebun Unit Bah Jambi Tri Mangkurat dengan terduga pelaku dua orang lansia warga Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun.
Setelah mendengar keterangan Kompol Nainggolan langsung menghubungi manager PTPN IV Bah Jambi (Tri Mangkurat) melalui telepon seluler dan mengatakan bahwa dalam penegakan hukum penting memperhatikan asas kemanfaatan yang mana pasangan suami istri yang sudah ujur tersebut tidak sepantasnya lagi dilakukan tindakan hukum atas perbuatannya tersebut dengan mempertimbangkan sisi rasa kemanusiaan dan hati nurani.
Lanjut Kapolsek melalui telepon, menerangkan kepada Manager bahwa tuduhan pengerusakkan yang dilakukan Kakek dan Nenek tersebut bukanlah menyebabkan tanaman sawit menjadi mati, untuk pengerusakan itu tidak cukup unsurnya untuk dibuktikan, tutur M. Nainggolan
Kepala Desa/Pangulu Moho Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Suprayogi merasa senang karena warganya bebas dari jerat hukum. Pangulu juga langsung membawa pasangan lansia pulang ke rumahnya.
Rasa syukur dan raut wajah gembira yang dirasakan kedua pasangan suami-istri yang lansia tersebut, sangat terlihat saat menyalami Kapolsek dan Polisi Polsek Tanah Jawa untuk pamit pulang.
Di tempat terpisah salah seorang pemerhati sosial H.Silitoga saat dihubungi melalui Whatsapp Rabu(6/2/2024) mengecam tindakan Manager PTPN IV, tidak berprikemanusiaan kepada warga lansia, sebaiknya segera dicopot Manager tersebut tutur H. Silitonga. (M)