Polisi Tangkap Pengedar Sabu dengan Sepucuk Senjata Angin di Simalungun

Bagikan :

Simalungun – Upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun terus membuahkan hasil. Polsek Bosar Maligas berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu dalam operasi penggerebekan di sebuah gubuk di perladangan kelapa sawit milik warga di Nagori Marihat Tanjung, Kabupaten Simalungun, Senin (17/2/2025).

Dalam pengungkapan ini, petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak 13 paket kecil dengan berat bruto 2,60 gram dan juga satu pucuk senjata angin merek Selesever.

Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi, S.H., langsung memerintahkan tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dengan menggandeng personel TNI AD Koramil 07 Pasar Baru, tim gabungan menuju lokasi dan menemukan seorang pria mencurigakan yang kemudian diketahui Berinisial T (26), warga setempat.

Saat itu, T bersama rekannya tengah membakar sampah di sekitar gubuk. Petugas segera melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam 13 plastik klip bening di dalam tas gendong milik T. Selain itu, ditemukan pula sejumlah barang yang diduga terkait aktivitas peredaran narkoba, seperti satu pucuk senjata angin merek Selesever berwarna hitam yang tergantung di atas sepeda motor, satu plastik klip kosong, satu timbangan digital, satu ponsel merek Vivo warna biru, serta uang tunai Rp 850.000,-.

Bagikan :