Hozion diketahui tinggal di Lingkungan III, Kelurahan Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Saat dilakukan penggeledahan, Hozion secara kooperatif menunjukkan sebuah plastik klip bening berisi kristal yang diduga merupakan narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, polisi juga menemukan berbagai alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba, seperti sebuah bong, mancis, dan satu unit handphone.
Setelah interogasi lebih lanjut, Hozion mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang laki-laki inisial D. Transaksi narkotika ini dilakukan melalui perantara rekan D yaitu DS di sekitaran Pekan Tanah Jawa, Kelurahan Tanah Jawa.
Penangkapan ini berlangsung pada Jumat, 20 September 2024, pukul 16.00 WIB, di Lingkungan III, Kelurahan Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Kegiatan penangkapan berlangsung hingga selesai pada sore hari, di bawah pengawasan langsung dari Panit Opsnal IPTU Priston Simbolon bersama tim Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa.
Penangkapan Hozion Hengky Siahaan merupakan salah satu langkah penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa. Narkoba, khususnya jenis sabu-sabu, telah menjadi ancaman serius di kalangan masyarakat dan memiliki dampak yang sangat merusak, terutama bagi generasi muda. Dengan tertangkapnya Hozion, diharapkan dapat memutus salah satu mata rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolsek Tanah Jawa, KOMPOL Asmon Bufitra, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika di wilayah Tanah Jawa.