Simalungun – Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa di bawah pimpinan Kapolsek Tanah Jawa, KOMPOL Asmon Bufitra, SH, MH, berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika pada Jumat, 20 September 2024. Pelaku yang diidentifikasi sebagai Hozion Hengky Siahaan (43), ditangkap di rumahnya di Lingkungan III, Kelurahan Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan dan pengintaian berdasarkan laporan warga tentang aktivitas mencurigakan terkait narkotika di wilayah tersebut.
Kejadian ini bermula saat Kapolsek Tanah Jawa, KOMPOL Asmon Bufitra, menerima informasi dari masyarakat pada pukul 16.00 WIB bahwa Hozion Hengky Siahaan diduga terlibat dalam pembelian, penyimpanan, dan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Mendapatkan laporan ini, KOMPOL Asmon Bufitra langsung memerintahkan Panit Opsnal Polsek Tanah Jawa, IPTU Priston Simbolon, bersama tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas Hozion Hengky Siahaan.
Setelah melakukan pengintaian, IPTU Priston Simbolon bersama timnya memutuskan untuk melakukan penggerebekan di kediaman Hozion Hengky Siahaan. Tim yang terdiri dari IPTU P. Simbolon, AIPDA Royen Sinurat, dan Brigadir Bayu Septian, berhasil masuk ke rumah pelaku melalui pintu samping yang terbuka. Saat penggerebekan, Hozion ditemukan berpura-pura tidur di kamarnya. Ketika dibangunkan, serta dilakukan introgasi pelaku langsung mengakui bahwa ia menyimpan barang haram tersebut di dalam lemari kamarnya.
Pelaku yang ditangkap adalah Hozion Hengky Siahaan, seorang pria berusia 43 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta.