
SIMALUNGUN – Kinerja cepat ditunjukkan Polsek Perdagangan, Polres Simalungun. Hanya dalam 12 hari, polisi berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor Honda Supra X 125 dan menangkap pelakunya, Sutedi (36), di rumahnya di Huta V Jalan Protokol, Nagori Marihat Bandar, Rabu (24/9/2025) malam.
Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, S.H., M.H. mengatakan, keberhasilan ini bermula dari laporan Sutanto (korban) pada 13 September 2025. Pelaku awalnya meminjam motor korban dengan alasan ingin menjenguk anaknya yang sakit, namun justru menggadaikannya tiga jam kemudian seharga Rp1 juta.
“Modusnya licik, pelaku memanfaatkan rasa kasihan korban. Hanya selang beberapa jam, motor langsung digadaikan. Ini jelas sudah direncanakan,” tegas AKP Ibrahim, Kamis (25/9/2025).
Motor Honda Supra X 125 warna hitam tahun 2009 dengan nomor polisi BK 3361 LW itu ditaksir bernilai Rp7 juta. Berkat kerja cepat tim Reskrim, barang bukti berhasil ditemukan dan kini diamankan di Polsek Perdagangan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku melalui keterangan dua saksi, yaitu Adi Siwanto dan Sudarto. Sutedi akhirnya ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. “Pelaku mengaku terpaksa karena alasan ekonomi,” ujar Kapolsek.
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyelamatkan kembali motor milik korban yang sempat digadaikan. “Ini pencapaian luar biasa. Tidak hanya pelaku tertangkap, barang bukti juga kembali ke tangan korban setelah proses hukum selesai,” tambahnya.
Kini Sutedi ditahan di Polsek Perdagangan dan dijerat pasal penggelapan sesuai KUHP.