SIMALUNGUN– Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun periode 2024-2029 mengucapkan sumpah/janji dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Simalungun Erika Sari Emsah Ginting.
Pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD Simalungun berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Simalungun di Gedung DPRD, Pamatang Raya, Sumut, Senin (9/12/2024).
Rapat paripurna DPRD itu dipimpinan oleh Ketua DPRD Sementara, Makmur Damanik didampingi Wakil Ketua DPRD Sementara, S Samrin Girsang dan dihadiri oleh anggota DPRD Simalungun.
Rapat tersebut juga di hadiri oleh Bupati Simalungun diwakili Wakil Bupati H Zonny Waldi bersama unsur Forkopimda, sejumlah pejabat tinggi pratama, administrator dan pengawas dilingkungan Pemkab Simalungun dan undangan lainnya.
Pimpinan DPRD Simalungun yang mengucapkan sumpah/janji yakni S Samrin Girsang dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai Wakil Ketua 1 DPRD, Bona Uli Rajaguguk dari Fraksi Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua 2 dan Jefra Hasudungan Manurung dari Fraksi Partai Nasdem sebagai Wakil Ketua 3.
Pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD itu sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 186.44/772/KTPS/2024 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simalungun Masa Jabatan 2024-2029.
Dalam sambutannya Wakil Ketua DPRD Simalungun S Samrin Girsang memgucapkan terimakasih dan penghargaan kepada Masyarakat yang sudah memberikan kepercayaan kepada kami dan juga kepada Pimpinan Sementara DPRD Simalungun yang telah Melaksanakan tugas dengan baik.