Simalungun-Kliktodaynews.com
PELAKU pencuri sepeda motor milik warga sekampungnya, R alias Robil alias Obil (40) penduduk jalan Asahan Km 18.5 Gang Madrasah Huta III Nagori Pematang Asilom Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, di ringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangun, Rabu (01/07/2020) sekira pukul 13.00 WIB
Pelaku di tangkap dari Rumah Makan milik Surani, disekitaran rumahnya. Sebut Kapolsek Bangun AKP LS Gultom SH melalui Wakapolsek IPTU Darma Oktaviardi, Rabu sore.
Modus pelaku. Pada Rabu subuh (01/07/2020) sekira pukul 03.00 WIB dengan cara masuk dari dapur rumah, pelaku menggunakan kunci letter T merusak kunci stang sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban Supianto (47) warga yang sama, lalu mendorong sejauh 300 meter untuk menyembunyikan sepeda motor hasil curiannya di satu rumah kosong.
Mengetahui sepeda motornya raib dari dapur rumah hingga mengalami kerugian Rp 8.000.000,-, (Delapan juta rupiah), pukul 12.00 WIB Supianto mendatangi Polsek Bangun untuk membuat laporan Polisi dengan nomor: LP/32/VII/2020-SU/Simal-Sek. Bangun tanggal 01 Juli 2020.
Atas laporan korban, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal melakukan cek dan olah TKP serta menggali keterangan korban dan saksi saksi yang kemudian melakukan penyelidikan. Sebut Darma.
Tidak lama. Unit Reskrim dapat mengendus ciri ciri dan keberadaan di duga pelaku dan langsung diamankan.
“Pelaku mengakui terus terang perbuatannya dan mengaku menyembunyikan sepeda motor milik korban di dalam rumah kosong di daerah itu.
Untuk penyidikan lanjut terduga tersangka Robil di bawa ke Mapolsek Bangun beserta barang bukti satu (1) sepeda motor Honda Vario milik korban serta satu (1) kunci letter T.
Dalam proses hukum, pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (ALDY/KTN)