Petani Rangkap Jurtul Tebak Angka, Diringkus Polisi Dari Warung Tuak

Dendi (44) di ringkus Tim Opsnal Polsek Tanah Jawa lantaran melakukan tindak pidana perjudian jenis togel 'Kim Hongkong', Rabu (3/6/2020) sekira pukul 21.30 Wib.
Dendi (44) di ringkus Tim Opsnal Polsek Tanah Jawa lantaran melakukan tindak pidana perjudian jenis togel 'Kim Hongkong', Rabu (3/6/2020) sekira pukul 21.30 Wib.
Bagikan :

Tanah Jawa-Kliktodaynews.com DENDI Sutoyo alias Dendi (44) warga Dusun III Nagori Baja Dolok Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, di ringkus Tim Opsnal Polsek Tanah Jawa lantaran melakukan tindak pidana perjudian jenis togel ‘Kim Hongkong’, Rabu (3/6/2020) sekira pukul 21.30 Wib.

Petani ini menambah deret panjang nama pelaku judi Kim Hongkong yang berhasil di ringkus pihak kepolisian Resort Simalungun

“Pelaku di ringkus Tim Opsnal dari Warung Tuak milik Landong di Huta III Nagori Baja Dolok Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun”.Sebut Kapolsek Tanah Jawa AKP Syamsul Baharudin SH.

Dikatakan Kapolsek lagi, penangkapan ini berkat informasi masyarakat pada pukul 21.00 Wib yang menyebut di wilayah Tanah Jawa ada oknum masyarakat melakukan permainan judi jenis Kim Hong Kong.

Mendapat imformasi tersebut Tim Opsnal melakukan penyelidikan dilapangan dan di dapat informasi bahwa yang melakukan permainan judi Kim Hongkong di wilayah Tanah Jawa adalah terduga tersangka Dendi Sutoyo.

Menindaklanjut informasi tersebut petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang mengetik angka-angka judi jenis Hongkong di Handphonenya.

Pengeledahan dilakukan. Petugas menemukan barang bukti dari terduga tersangka berupa : Satu (1) unit HP merek ALCATEL warna Hitam berisi angka angka tebakan judi jenis Kim Hongkong dan uang senilai Rp.82.000,-(Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah).

Untuk pemeriksaan lanjut dan proses hukum terduga tersangka Dendi Sutoyo alias Dendi di bawa ke Mapolsek Tanah Jawa beserta semua barang bukti. (BS/KTN)

Editor : ALDY/KTN

Bagikan :