Dua saksi lainnya adalah Gordon Manurung (45 tahun) dan Jumerika br Manurung (42 tahun), yang merupakan anak kandung korban.
“Kami lakukan olah TKP dengan teliti. Pawas AKP Tony Purba memimpin langsung penanganan di lokasi. Kami koordinasi dengan Gamot setempat, Posie Sirait, dan petugas kesehatan dari Puskesmas untuk pemeriksaan luar,” ujar Kapolsek Asmon menjelaskan.
Tim medis dari Puskesmas Hatonduhan yang terdiri dari Erwin Manurung, AM.Kep dan Elsa br Nainggolan, AM.Keb melakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah korban.
“Hasil pemeriksaan luar oleh petugas medis dan Tim Inafis Polres Simalungun tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Ini sangat penting untuk memastikan tidak ada unsur pidana,” ucap Kapolsek dengan tegas.
Saksi Jumerika br Manurung, anak kandung korban, memberikan keterangan penting kepada petugas. Dia menerangkan bahwa ayahnya selama ini tinggal sendiri dan mengidap penyakit asam lambung akut.
“Dari keterangan keluarga, korban memang menderita penyakit asam lambung akut. Dia tinggal sendiri di rumahnya. Keluarga menyatakan menerima dengan ikhlas peristiwa kematian ini dan memohon agar tidak dilakukan autopsi,” ungkap Kapolsek Asmon.
Pihak keluarga telah membuat surat pernyataan resmi yang menyatakan bahwa kematian korban murni akibat penyakit yang diderita selama ini dan meminta kepada petugas Polsek Tanah Jawa untuk tidak melakukan autopsi.
“Keluarga sangat kooperatif. Mereka sudah membuat surat pernyataan.
