Simalungun-Kliktodaynews.com
Ternyata pungutan liar(pungli) bukan hanya terjadi terhadap warga penerima Bantuan Langsung Tunai(BLT) atau Bantuan Sosial Tunai(BST). Kali ini terjadi kepada petugas penegak Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Simalungun.
Menurut sumber di Kantor Dinas Tersebut, bahwa 170 orang anggota satpol PP sejak diberlakukannya status darurat kesehatan secara nasional Kabupaten Simalungun melakukan beberapa tindakan guna menyikapi status darurat kesehatan tersebut. Diantaranya, Satpol PP melakukan tindakan penjagaan ataupun sosialisasi di setiap Kecamatan dengan menugaskan 5 orang personil perkecamatannya.
Dalam kegiatan tersebut, setiap petugas diberikan satu Surat Perintah Tugas (SPT) dalam 1(satu) Minggu untuk 7(tujuh) hari masa kerja. Mereka diberikan honor sebesar Rp.180.000 setiap harinya. Honor tersebut ditransfer melalui rekening setiap personil.
Setiap personil menerima 180 ribu per harinya, sehingga selama 7 hari mereka akan menerima Rp 1.260.000 per orangnya. Setiap personil wajib mengembalikan dari dana yang ditransfer tersebut sebesar Rp 350.000 per orangnya. dan disetorkan ke bendahara Satpol PP.
Jika hal ini benar terjadi maka, Kepala Satpol PP telah meraup uang pengutipan sebanyak Rp 476.000.000
Kakan Satpol PP melalui Bandaharanya Edi Senin(25/6/2020) mengatakan tidak ada pengutipan, semua urusan uang ditransfer ke rekening masing-masing, sehingga tidak ada terjadi pemotongan.”tidak ada lae, yang ada pengutipan uang makan,” katanya.(RED/KTN)