SERBELAWAN – Kliktodaynews.com|| POLSEK Serbelawan – Polres Simalungun bersama unsur Forum Komunikasi Kecamatan Dolok Batu Nanggar (Forkopimca Dobana) semakin gencar menggelar Operasi Yustisia dalam Penegakan Protokoler Kesehatan di wilayah hukumnya untuk mendukung Program Pemerintah dalam percepatan penanggulangan penyebaran Covid 19
Kapolres Simalungun AKBP Nicholas Dedy Arifianto SH.SIK.MH melalui Kapolsek Serbelawan AKP Abdullah Yunus Siregar mengatakan, dalam Operasi Yustisia pihaknya akan lebih bertindak tegas kepada warga yang menolak mengikuti vaksinasi
Hal itu dikatakatan Abdullah Yunus seiring diperkuatnya regulasi pelaksanaan vaksinasi untuk pencegahan Covid 19 oleh Pemerintah bagi ‘penerima terdaftar’ (warga) yang menolak mengikuti vaksinasi sesuai dengan dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid 19.
Sebelumnya untuk diketahui. Regulasi pelaksanaan vaksinasi untuk pencegahan Covid 19 semakin diperkuat. Pemerintah mengatur penerapan sanksi bagi penerima terdaftar yang menolak mengikuti vaksinasi dan pemberian kompensasi jika ada Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI)
Sanksi menolak vaksinasi sesuai Pasal 13A ayat 4 Perpres Nomor 14 Tahun 2021: Penundaan atau Penghentian Pemberian Jaminan Sosial atau bantuan sosial, Penundaan atau Penghentian Layanan Administrasi Pemerintahan dan atau Denda.
Kemudian pada Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1994 tentang Wabah Penyakit Menular: Penjara Maksimal 1 tahun dan atau denda maksimal 1 juta
Sanksi disertai kompensasi atas KIPI sesuai Pasal 158 ayst (2) Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang santunan cacat atau santunan kematian dengan Kriteria, bentuk, dan nilai besaran ditetapkan oleh Menteri Kesehatan bersama Menteri Keuangan
“Untuk penegakkan regulasi penguatan pencegahan Covid 19 ini, dalam Operasi Yustisi pendisiplinan Protokoler Kesehatan kita juga akan secara teliti (drag true) menjaring masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi”. Ujar Abdullah Yunus didampingi Kanit Reskrim IPTU Salomo Sagala usai menggelar Operasi Yustisia di depan Puskesmas Serbelawan jalan Merdeka Kelurahan Serbelawan, Jum’at (03/12/2021) sekira pukul 10:00 WIB
“Aksi atau tindakan awal bagi masyarakat yang belum melaksanakan vaksin, selanjutnya secara langsung akan kita giring atau arahkan ke Puskesmas untuk dilakukan vaksinasi”. Tandasnya.
Kata Abdullah Yunus lagi. “Untuk itu diharapkan kesadaran tinggi dari masyarakat untuk mengikuti vaksin demi mengejar target Herd Immunity di wilayah hukumnya tanpa harus dijatuhkan sanksi lebih dulu”. Harapnya.
Dalam Operasi Yustisia hari ini, Polsek Serbelawan menerjunkan sepuluh (10) personil, Koramil 05/SBL empat (4) Personil, Kecamatan Dolok Batu Nanggar dua (2) dan Puskesmas Serbelawan tiga (3) pegawai medis.
Dalam kesempatan ini Kapolsek mengajak masyarakat Kecamatan Tapian Dolok dan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun agar hadir mengikuti Vaksinasi Dosis 1, besok Sabtu 04 Desember 2021.
Untuk masyarakat Tapian Dolok akan digelar di Kantor Kelurahan Sinaksak mulai pukul 08:30 WIB sedangkan untuk masyarakat Kecamatan Dolok Batu Nanggar di gelar di halaman Polsek Serbelawan pukul 09:00 WIB”. ujarnya. (BAY/KTN)