Pematang Bandar-Kliktodaynews.com Salah satu program pemerintah dalam hal peningkatan perekonomian dan pengentasan kemiskinan seiring meningkatnya alokasi dana desa yakni dengan membentuk BUMDes atau BUMNag, merupakan lembaga usaha desa yang dikelola masyarakat bekerjasama dengan pemerintah desa/nagori yang dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa atau nagori.
Pengelolaan penyertaan modal BUM-Nag “Sumber Rezeki” bersumber dari anggaran Dana Desa Tahun 2019 senilai Rp 673.903.180,- , Pondok Seng, Nagori Kerasaan II, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun bergerak dalam bidang usaha jasa sewa pengadaan peralatan makanan, minuman dan perlengkapan sound system yang digunakan untuk acara perhelatan atau pesta.
Saat ini menjadi pembicaraan hangat masyarakat dan menuding Rudi Hartono selaku Pangulu Nagori Kerasaan II yang juga berstatus karyawan di PT. SIPEF Divisi Kerasaan ini dianggap tidak transparan mengelola penyertaan modal dengan jumlah nilai fantastis dan dianggap memonopoli aset BUM-Nag.
Hal itu disampaikan oleh salah seorang warga setempat saat ditemui awak media yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, dana penyertaan modal BUM-Nag “Sumber Rezeki” tidak jelas pertanggungjawaban dan pembentukan pengurus dianggap fiktif.
“Kami heran, karena tidak pernah tau siapa dan kapan dibentuk pengurusnya. Kami hanya tau selama ini pangulu yang langsung mengurusi operasional BUM-Nag “Sumber Rezeki”. Padahal sesuai dengan Juklak dan Juknisnya pengelolaannya harus diserahkan kepada masyarakat melalui musyawarah memilih pengurusnya,” sebut pria berkepala plontos ini saat ditemui di seputaran Pondok Seng, Nagori Kerasaan II Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun, Jumat (28/9/2019) sekira pukul 10.00 Wib.
Warga lainnya, pria yang mengaku bermarga Lubis mengatakan, terkait pengurus dan anggota BUM-Nag harus dibentuk atau ditunjuk yang bukan berstatus perangkat Nagori sesuai mekanisme melalui musyawarah bersama masyarakat. Segala bentuk pengelolaan menjadi tanggung jawab pengurus terpilih lalu disahkan sedangkan Pangulu secara administrasi fungsi monitoring dan pengawasan pengelolaan penggunaan anggarannya.
“Kalau begini tindakan yang dilakukan pangulu berarti menyalahi aturan, kami minta agar instansi terkait segera bertindak melakukan pemeriksaan lebih mendalam tentang struktur organisasi dan pengelolaan anggaran berpotensi merugikan negara,” ucap Lubis tegas.
Terpisah, Randy H Tampubolon SH, Direktur Executif LBH KOMID TIPIKOR Wilayah Sumut, terkait pengelolaan dana dan pendirian BUM-Des atau BUM-Nag memaparkan petunjuk pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) sudah jelas harus disesuaikan mekanismenya.
Dalam Pasal 87 UU No 6 Tahun 2014, memberikan ruang bagi desa atau nagari membentuk Badan BUM-Des dan BUM-Nag. Di mana, BUM-Des dan BUM-Nag tersebut dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. BUMDes dan BUMNag dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendirian BUMDes dan BUMNag ini harus disepakati melalui musyawarah desa / nagori dan ditetapkan dengan peraturan desa atau peraturan nagori.
“Segala bentuk dugaan penyalahgunaan pengelolaan anggaran negara sekecil apapun terkait BUM-Des atau BUM-Nag dalam bentuk laporan fiktif oleh oknum pangulu berdasarkan Undang Undang tersebut maka dapat dikenakan sanksi pidana,” tutur Randy H Tampubolon SH singkat melalui pesan Whatsapp.
Rudi Hartono, Pangulu Nagori Kerasaan II selaku pengguna dan penanggungjawab alokasi Dana Desa terkait penyertaan modal BUM-Nag “Sumber Rezeki” saat dikonfirmasi melalui selularnya, walau bernada aktif tidak menanggapi panggilan masuk dan pesan singkat yang dikirimkan hingga berita ini diterima redaksi media ini juga tidak berbalas. (RY/KTN)