PENGUSAHA WARKOP JUAL JUDI ‘KIM’ DI RINGKUS TIM OPSNAL POLSEK TANAH JAWA

Bagikan :

SIMALUNGUN-KLIKTODAYNEWS.COM PENGUSAHA Warung Kopi, Rasidin Ritonga (45) warga Kampung Melayu Kelurahan Pematang Tanah Jawa Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, di ringkus unit reskrim Polsek Tanah Jawa, Selasa (17/3/2020) pukul 20.45 Wib

Rasidin di ringkus dari warung kopi miliknya lantaran melakukan praktik perjudian tebak angka jenis Kim. Sebut Kapolsek Tanah Jawa AKP Syamsul Baharudin SH melalui Kanitreskrim IPTU Jahoras Sinaga SH dalam rilis disiarkan Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim

Penangkapan ini. Sebut Humas. ” berkat informasi masyarakat yang resah atas praktik judi yang dilakukan Rasidin di wilayah it, jelas bisa menimbulkan efek atau imbas yang buruk bagi warga terlebih bagi anak anak usia sekolah.

Menindaklanjut informasi, tim opsnal unit reskrim Polsek Tanah Jawa melakukan penyelidikan dan pengintaian dibwarung kopi.

Setelah akurat dan mengetahui ciri ciri pelaku, petugas langsung masuk dan menggerebek warung kopi. Rasidin diamankan bersama barang bukti uang Tunai sebesar Rp. 115.000 (Seratus Lima Belas Ribu Rupiah)

satu (1) unit HP merk Nokia warna Hitam. Satu (1) Buah pulpen warna merah putih hitam dengan tinta warna hitam serta satu (1) Buah buku di dalam terdapat tulisan angka angka tebakan.

Hasil periksa barang bukti buku yang berisi angka angka tebakan judi Kim, terduga tersangka Rasidin Ritonga tidak dapat berkelit. Dia mengakui perbuatannya melakukan praktik perjudian tebak angka jenis Kim.

Selanjutnya petugas membawa terduga tersangka berikut barang bukti ke Mapolsek Tanah Jawa untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum. (ALDY/KTN)

Bagikan :