PEMATANG BANDAR – Kliktodaynews.com||
Pemerintah pusat telah menggelontorkan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) guna meningkatkan kualitas pendidikan khususnya di sekolah dasar ( SD ).
Seperti diketahui bahwa Dana Bos untuk SD tahun 2021 sebesar Rp 900.000 / siswa/ tahun.
Dalam penggunaan dana bos wajib di libatkan komite sekolah,dewan guru agar penggunaan nya transparan dan akuntabel.
Dalam hal laporan, penggunaan dana bos harus dipajangkan pada papan informasi oleh kepala sekolah agar orang tua siswa, komite sekolah dan masyarakat bisa mengetahui serta dapat mengawasi penggunaan dana bos secara transparan.
Namun sangat disayangkan saat kunjungan Kru media ini ke SD nomor 091655 Pematang Bandar, tidak terlihat papan informasi penggunaan dana bos.
Kepala Sekolah SD 091655 Pematang Bandar Titin ketika dipertanyakan hal tersebut diatas Kamis ( 17/06/2021 ) sekira pukul 10.00 Wib diruang kerjanya sepertinya agak binggung menjawab kru media ini. Pasalnya sama sekali tidak ada laporan dana bos dipajang didinding sekolah tersebut.
Sesuai Kemendikbud nomor 6 tahun 2021 tentang juknis dana bos,selanjutnya Titin mengakuinya dan akan nmembuat papan informasi, tuturnya.
Demikian juga SD Purbaganda,dan hampir seluruh SD Negeri dikecamatan Pematang Bandar tidak dipajang papan Informasi.
Kordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Pematang Bandar Tomi Hutahayan,SPD ketika dikonfirmasi melalui selulernya tidak aktif, pesan singkat yang dilayangkan juga tidak dibalas.
Ketua LSM Patroli Hukum Indonesia ( PHI ) Kabupaten Simalungun Jeff AT saat dimintai komentar nya terkait penggunaan dana Bos yang tidak transparan mengatakan, mengatakan bahwa penggunaan dana bos harus transparan,selanjutnya dipajangkan di dinding sekolah, dan laporannya juga harus secara online agar masyarakat dapat melihat dan bisa mengawasi uang rakyat itu,oleh karenanya jika benar hal tersebut sudah saatnya para kepala sekolah diperiksa,tegasnya ( TB.Purba )