Simalungun – Kliktodaynews.com PENGEMBANGAN dari tersangka budak sabu, Junaidi alias Jun Datok (49) warga jalan Sentosa Pasar I-A Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, yang di ringkus Kamis, (24/09/2020) sekiira pukul 03.00 WIB, Satres Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus di duga kurir dan pengedar pada hari itu juga.
Dari pengakuan Jun Datok, petugas berhasil meringkus di duga kurir Sahrial (32) pengangguran, warga jalan Suryadi Kelurahan Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, sekira pukul 08.30 WIB.
“Dari Junaidi alias Jun Datok di peroleh keterangan bahwa sabu sabu miliknya di peroleh dari Suparno yang di antar oleh Sahrial. Di duga kurir sabu ini di ringkus dari jalan Bagariang Kelurahan Perdagangan Seberang Kecamatan . Bandar Kabupaten Simalungun, setelah petugas berpura pura memesan sabu kepada Suparno lalu menyuruh Sahrial mengantar kepada petugas yang menyamar. Sebut Lukman Hakim.
Saat di geledah badan, dari Sahrial ditemukan satu (1) bungkus plastik klip transparan berisi di duga narkotika jenis sabu seberat bruto 0.14 (Nol koma Empat Belas) gram serta satu (1) unit HP merk Samsung warna putih.
Sama dengan keterangan Jun Datok, Sahrial juga mengaku kepada Polisi bahwa dia memang di suruh Suparno mengantar paket sabu pesanan Junaidi alias Jun Datok. Lanjut Humas
Berdasar pengakuan tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak memburu Suparno (32) pengangguran, warga Kelurahan Perdagangan Seberang Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
Tanpa perlawanan. Di duga pengedar sabu ini berhasil di tangkap Tim Opsnal dari jalan Bagariang Kelurahan Perdagangan Seberang Kecamatan. Bandar Kabupaten Simalungun Kamis menjelang siang sekira pukul 09.00 WIB
Dari Suparno petugas mengamankan barang bukti satu (1) bungkus plastik klip transparan berisi di duga narkotika jenis sabu sabu seberat kotor 0,19 (Nol koma Sembilan Belas) gram, satu (1) batang pipet plastik dan satu (1) unit HP Nokia warna hitam. “Terduga pengedar Suparno mengaku mendapat sabu sabu dari seorang pria di daerah Perlanaan”. Ungkap Humas Selasa pagi (29/09/2020) sekira pukul 08.30 WIB.
Diakhir keterangan Humas menyebut, kedua pelaku Sharial dan Suparno beserta semua barang bukti telah di boyong ke Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun menyusul Junaidi alias Jun Datok untuk mejalani pemeriksaan lanjut guna ungkap jaringan serta proses hukum berlaku. (ALDY/KTN)