Ditambahkan, tidak hanya mengadukan penyidik Polsek Bangun, pihaknya juga akan mengadukan penyidik Polres Simalungun ke Propam Polda Sumut.
Alasannya karena penyidik Polres Simalungun menghilangkan pasal pengeroyokan. Di mana penyidik hanya mentersangkakan penganiayaan kepada satu orang, yakni N br S.
Sementara Kapolsek Bangun AKP R Simarmata, Selasa (27/5/2025) saat dikonfirmasi melalui WA mengatakan bahwa berkas tersebut sudah P21 di Kejari Simalungun dan sudah P22 penyerahan tersangka dan barang bukti, dan kalau masalah Penyidikan dikatakannya sudah clear.
“Ijin pak, berkas Tsb sdh P21 di Kejari Simalungun dan sdh P22 penyerahan Tsk dan B.bukti. kalau masalah Penyidikan saya rasa sdh clear.🙏,” ujar Kapolsek via WA.
Ditambahkan Kapolsek, bahwa di Kejaksaan telah dicoba mediasi bersama namun tidak ketemu kesepakatan.
“Kedua berkas sdh sama² P21 di Kejari Simalungun, kmarin di coba mediasi di Kejari bersama Penyidik kedua belah pihak tdk ditemukan kesepakatan.🙏,” tutup Kapolsek. (Red)