Penetapan Tersangka Tidak Sesuai KUHAP, Kapolsek Bangun Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

Bagikan :

Menurut Saddan, Propam Polda sudah meningkatkan pengaduannya menjadi tahap penyidikan.

Laporan SN br S

SN br S juga membuat laporan dugaan pengeroyokan/penganiayaan yang dilakukan N br S, S br G dan M br S di depan rumahnya pada 4 November 2023.

Berbeda dengan N br S yang melapor ke Polsek Bangun, SN br S membuat laporan ke Polres Simalungun di Pematang Raya pada 7 November 2023 atau empat hari pasca kejadian di Jalan Jambu IV.

SN br S melaporkan dirinya dianiaya dan dikeroyok, yakni sesuai LP/B/XI/2023/SPKT POLRES SIMALUNGUN.

Dalam laporannya, SN br S menyampaikan sejumlah bukti pengeroyokan dan penganiayaan yang dialaminya, seperti bukti rambut yang dijambak dan bukti foto luka di kaki.

Penyidik Polres Simalungun melakukan tahapan penyelidikan, penyidikan, gelar perkara, dan akhirnya menetapkan N br S sebagai tersangka pada 24 September 2024.

Hanya saja belakangan, penyidik justru menghilangkan pasal pengeroyokan. Penyidik hanya mentersangkakan N br S pasal penganiayaan.

Kasus ini bergulir hingga P21 di Kejaksaan dan N br S pun kini ditahan sementara di Lapas Batu 6 Pematangsiantar.

Demikian pula kasus laporan di Polsek Bangun, juga sudah masuk ke Kejaksaan. SN br S sebagai tersangka ditahan sementara di Lapas Batu 6 sejak Kamis, 22 Mei 2025.

Pihaknya kata Saddan, sudah memohonkan penangguhan penahanan SN br S kepada pihak Kejaksaan.

Bagikan :