Penetapan Tersangka Tidak Sesuai KUHAP, Kapolsek Bangun Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

Bagikan :

Atas tindakan penyidik Polsek Bangun tersebut, pihaknya kata Saddan, selaku kuasa hukum SN br S melaporkan pihak yang ada di Polsek Bangun, yakni Kapolsek Bangun AKP R Simarmata, penyidik atas nama Iptu Syahrial Lubis, Ipda Gagas Dewanta Aji, dan Bripka Roby Michael Pasaribu.

Secara detail Saddan membeberkan bentuk melawan hukum yang dilakukan penyidik, yakni secara tendensius menuduh SN br S sebagai pelaku penganiayaan tanpa menyebut dugaan saat berdebat dengan kuasa hukum pada 12 Maret 2024.

SN br S langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui penyidikan. Sedangkan SPDP, surat penetapan tersangka, dan surat pemanggilan pemeriksaan diberikan bersamaan pada Minggu, 8 Desember 2024 pukul 21.00 Wib.

Penyidik Roby kerap berkunjung ke rumah N br S dan saksi Y, di tengah kasus ini berproses.

Kuasa hukum sudah pernah mengajukan permohonan gelar perkara kepada penyidik tapi diabaikan.

“Bukti-bukti dari Ibu SN br S tidak pernah dipertimbangkan, sehingga penyidik tidak melihat perkara secara lebih luas. Komunikasi penyidik Roby kepada kuasa hukum juga sangat buruk dan tidak kooperatif,” tandas Saddan.

Atas ketidakadilan dan tidak profesionalnya penyidik, pihaknya kata Saddan, mengadu ke Propam Polda Sumut pada 18 Februari 2025.

“Agar Propam Polda melakukan PTDH, karena pihak yang diadukan telah menghilangkan hak asasi Ibu SN br S,” tegas Saddan.

Terkait pengaduan ini sendiri, Propam Polda Sumut sudah melakukan gelar perkara pada Jumat, 23 Mei 2025.

Bagikan :