Penetapan Tersangka Tidak Sesuai KUHAP, Kapolsek Bangun Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

Kapolsek Bangun Dilaporkan ke Propam Polda Sumut
Bagikan :

SIMALUNGUN– Kepala Polsek Bangun, Polres Simalungun, AKP R Simarmata dan tiga anak buahnya dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumatra Utara oleh Kantor Hukum Edsa Attorney At Law yang berkantor di Jakarta.

Laporan itu buntut proses hukum yang tidak benar atas penanganan kasus SN br S (70), warga Jalan Jambu IV No.258, Kelurahan Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.

Penyidik Polsek Bangun menetapkan SN br S sebagai tersangka penganiayaan sesuai laporan polisi N br S pada 4 November 2023, yakni LP/B/227/XI/2023/SPKT, POLSEK BANGUN.

N br S dalam laporannya menuduh SN br S menganiaya dirinya pada 4 November 2023 di Jalan Jambu IV.

Atas laporan itu, Polsek Bangun melalui penyidik atas nama Roby Michael Pasaribu langsung menetapkan SN br S sebagai tersangka, tanpa melakukan tahap penyidikan. Sementara SN br S dimintai keterangan hanya saat penyelidikan.

Penyidik kemudian menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 16 Oktober 2024, surat penetapan tersangka pada 6 Desember 2024, dan pemanggilan pemeriksaan, diberikan secara bersamaan, yakni pada Minggu, 8 Desember 2024 malam atau diserahkan tidak pada saat hari kerja.

“Itu jelas tidak sesuai dengan KUHAP,” kata Saddan Sitorus dari Kantor Hukum Edsa, selaku kuasa hukum SN br S dalam keterangan tertulis, Senin (26/5/2025).

Sesuai prosedur hukum, kata Saddan, penyidik harus melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara baru kemudian penetapan tersangka.

Bagikan :