Toba-Kliktodaynews.com
Penebangan kayu pinus di kawasan Desa Silamosik I, Pardenggaran Nalela, Kecamatan Porsea Kabupaten Toba tidak miliki ijin.
Hal ini disebutkan Ketua LSM Lingkari Kabupaten Toba Daniel Pardamean, Kamis (18/06/2020) sekira pukul 15.00 Wib, pelaku penebangan kayu tersebut HS dan GT, “penebangan tersebut akan mengakibatkan terjadinya longsor dan banjir bila terus digundulin, ini harus segera di tindak aparat penegak hukum.kami menilai ini kelalaian pihak Dinas Kehutanan,”ungkapnya.
Penebangan kayu tersebut diduga telah berlangsung selama Dua bulan, dengan menggunakan alat berat. Sementara untuk menuju lokasi dibuat jalan baru untuk memudahkan proses mengangkut dan menebang kayu pinus dari lokasi hutan. Perbuatan ini melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kepala Desa Silamosik I Ibu Nainggolan mengatakan itu tidak perlu ijin penebangan sebab itu hutan rakyat. “Surat Keterangan Tanah atau SKT ada kok, jadi tidak ada masalah” ujarnya.(DNM/KTN)