SIMALUNGUN – Aksi pencurian sepeda motor Honda Revo milik Tahi Tumiran Siahaan (48) akhirnya terungkap setelah Sanggup Parningotan Sinaga (24) mengakui perbuatannya. Tersangka bahkan sempat tersenyum saat diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Perdagangan.
Pencurian terjadi pada 14 Agustus 2025 di Huta II Nagori Marihat Bandar, ketika motor korban diparkir tanpa dikunci stang. Setelah hampir tiga bulan tanpa hasil, warga menginterogasi Sanggup, yang langsung mengakui aksi tersebut.
Unit Reskrim Polsek Perdagangan bersama Kapolsek AKP Ibrahim Sopi kemudian menjemput barang bukti di wilayah Batu Bara dan menemukan motor dalam kondisi utuh.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Senyum pelaku tidak mengubah proses hukum,” tegas Kapolsek.
Kerugian korban ditaksir Rp 4,5 juta. Tersangka dan barang bukti kini diamankan, sementara penyidikan dilanjutkan hingga pelimpahan ke JPU. Polisi mengimbau warga selalu mengunci kendaraan dan melapor ke Call Center 110 jika terjadi kejadian mencurigakan.
