Simalungun-Kliktodaynews.com
Masyarakat pedagang di Kawasan PT. Kindra tidak jelas penataannya, disatu sisi dilarang berjualan, dilain sisi ruang pertemuan dijadikan tempat jualan.
Hal ini diungkapkan Muhe(40) salah satu pedagang di kawasan tersebut Senin(8/2/2021) mengatakan tidak dibenarkan oleh security untuk berdagang di area kawasan tidak diketahui apa alasan. “iya tidak boleh berjualan dikawasan itu perintah atasan,” kata salah satu petugas keamanan di area tersebut.
Tetapi ada sedikit kejanggalan, di ruangan yang biasa dilakukan pertemuan pejabat saat Distrik PTPN III masih memegang wilayah tersebut sebelum KINDRA justru dijadikan tempat berjualan makanan merek Burung Bang Latif.
Sehingga, menimbulkan kebingungan bagi pedagang dan UMKM di sekitaran yang selalu berkucing-kucingan dengan pertugas keamanan.
Humas PT Kindra Windi coba dikonfirmasi Sabtu(6/2/2021) terkait informasi pengusiran pedagang di area kaawasan mengatakan “yang menyampaikan ke Bapak kita ada mengusir pedagang, info dari mana ya pak,” katanya.
Dia menambahkan, kita cuma mau tata pedagang-pedagang yang ada dalam kawasan mau kita kumpulkan di satu tempat. seharusnya kita semua paham pak gimana estetika kawasan kalau disana sini pedagang berjualan sembarangan tempat(terkesan kumuh) dan bantu juga melalui jurnalis untuk mengedukasi pedagang,” jelasnya.
Terkait, pedagang Burung Kang Latif yang mendapat tempat istimewa di tidak menjawabnya.(RUD/KTN)