Pengambilan Izajah Rp 40 ribu dan untuk pengambilan SKHU sebesar Rp 20 ribu, sesuai keterangan kepala sekolah kepada Kasi Pidsus, hal itu tidak ada.
Sedangkan pungli atas 10 orang peserta didik baru sebesarRp 1juta 500 tidak ada disampaikan Pidsus ke Kasi Intel”. Jelas Mariono menambahkan.
“Kami LSM P3KI meminta kepada Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Simalungun untuk profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Aparat Penegak Hukum, serta mengevaluasi Staf/anggotanya, yang tidak profesional dalam bekerja untuk penegakan hukum di Kabupaten Simalungun”. Harap Mariono.
Saat dikonfirmasi via aplikasi WhatsApp David Siregar SH Kasi Intel Kejaksaan Negri Simalungun, belum ada jawaban hingga berita ini dikirim ke redaksi. (LE/KTN)