
Simalungun– Dugaan pungli yang terjadi di lingkungan Sekolah SMA N1 Pematang Bandar yang dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemerhati Dan Pengawas Korupsi Indonesia (LSM P3KI) Kabupaten Simalungun pada sekitar 8 bulan yang lalu, tepatnya pada (11/08/2024), dinilai lamban dan kurang profesional dalam penanganannya, pasalnya 3 point dugaan pungli yang dilaporkan LSM P3KI, hanya 2 point yang diproses.
Seperti yang diungkapkan Mariono selaku Sekjen DPD LSM P3KI mengatakan, “Sebelumnya kami LSM P3KI melaporkan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pematang Bandar Serip Warner Butar Butar atas dugaan pungli ke-Kejari Simalungun pada tanggal (11/08/2024).
Laporan P3KI diterima oleh bagian Pidsus Ramot Butar Butar, dimana laporan kami ada 3 point dugaan pungli diantaranya point I pungutan dana sebesar Rp 400 ribu, point II pungutan dana Rp 60 ribu dan point III Pungutan atas 10 orang peserta didik baru sebesar Rp 1juta 500.
Dan pada selasa (11/03/2025), lebih kurang 8 bulan lamanya kami LSM P3KI baru mendapatkan keterangan dari Pidsus melalui Kasi Intel yang kami nilai tidak sesuai dengan laporan kami, dimana laporan dugaan pungli peserta didik baru sebesar Rp 1 juta 500 tidak ada diproses, padahal bukti video, dan audio sudah kami serahkan / kirim lewat WhasApp kepada anggota Pidsus Ramot Butar Butar”. Ungkap Mariono.
Masih jelas Mariono, “Sesuai hasil yang disampaikan Pidsus kepada Kasi Intel, bahwa laporan P3KI mengenai dugaan pungli yang dilakukan Kepala Sekolah SMA Negeri1 Pematang Bandar, penjelasan Kepala Sekolah, bahwa uang Rp 400 ribu, dipergunakan untuk Biaya Study Tour sebanyak 160 murid dengan perincian, biaya sewa mobil, dan biaya makan.