Pemkab Simalungun Terima DBH Provinsi Tahun 2025

Bagikan :

SIMALUNGUN– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menerima Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) Tahun Anggaran 2025, dengan jumlah sebesar kurang lebih Rp 47 miliar.

DBH tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Farhan, dan diterima oleh Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, dalam acara Penyaluran DBH kepada pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Acara berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, pada Jumat (8/8/2025).

Penyaluran DBH tahun ini dilakukan secara penuh pada hari yang sama, sebagai bentuk apresiasi Pemprovsu atas kepatuhan dan kinerja Pemkab Simalungun dalam perencanaan dan tata kelola keuangan daerah.

“Kepercayaan ini adalah amanah yang akan kami manfaatkan sebaik-baiknya untuk mewujudkan Kabupaten Simalungun yang maju, selaras dengan Asta Cita Presiden serta visi dan misi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,”ujar Bupati Simalungun.

Bupati juga berharap, setiap rupiah yang dikelola dapat membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan menjadi wujud hadirnya negara di tengah warga.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sumut mengungkapkan bahwa total utang DBH Pemprovsu kepada kabupaten/kota sejak tahun 2023–2024 mencapai sekitar Rp 2,2 triliun (Rp 295 miliar pada 2023 dan Rp 1,8 triliun pada 2024). Gubernur menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh kewajiban tersebut di tahun 2025.

“Total seluruh utang Pemprovsu ke daerah, termasuk DBH tahun 2025, berkisar Rp 3,5 triliun.

Bagikan :