
Simalungun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), menunjukkan komitmen kuat dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Sumatera Utara.
Kepala Dinas PPPA, Sri Wahyuni, menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya telah melakukan penjangkauan dan pendampingan langsung terhadap korban, termasuk memastikan proses visum, pendampingan oleh psikolog, serta berkoordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membantu pemenuhan kebutuhan korban dan keluarganya.
“Kami juga akan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum dan hak-haknya terpenuhi. Selain itu, kami terus melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual agar tercipta lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak,” ujar Sri Wahyuni, Selasa (30/9/2025).
Dalam kegiatan penjangkauan yang berlangsung di Kantor Lurah Kerasaan I, sejumlah OPD turut berkontribusi. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Simalungun, Tiarli Sinaga, membantu proses administrasi kependudukan salah satu keluarga korban yang sebelumnya tercatat sebagai warga Kabupaten Batu Bara.
“Kami telah memproses dan menyerahkan langsung Kartu Keluarga atas nama korban dan keluarganya, agar hak-hak administrasi mereka tetap terlindungi,” jelas Tiarli.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun melalui Kepala Bidang Pendidikan Nonformal (PNF), Arismen Damanik, menyatakan akan mengupayakan solusi pendidikan bagi salah satu korban yang sebelumnya putus sekolah.