Pemkab Simalungun Bentuk Satgas Terpadu Penanganan Premanisme

Rapat Pembentukan Satgas Terpadu Penanganan Premanisme di Balei Harungguan Djabanten Damanik Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumut, Senin (14/7/2025).
Bagikan :

SIMALUNGUN – Untuk menjaga Keamanan, Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di tengah-tengah masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun membentuk Satuan Tugas (Satgas) Operasi Penangan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang mengganggu Kamtibmas, investasi dan Dunia Usaha.

Pembentukan Satgas tersebut juga untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan rehabilitasi terhadap aksi-aksi premanisme dan ormas yang menyimpang.

Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih menyampaikan bahwa, Satgas ini setidaknya memiliki dua fungsi utama yakni penindakan terhadap Ormas bermasalah serta pembinaan terhadap Ormas yang menyimpang dari tujuan awalnya.

Hal itu disampaikan oleh Bupati ketika memimpin rapat pembentukan Satgas tersebut, berlangsung di Balei Harungguan Djabanten Damanik Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumut, Senin (14/7/2025).

Adapun dasar rapat pembentukan Satgas tersebut yaitu Surat Mendagri Nomor : 100.4.3/1391/Polpum, hal: penyampaian Kepmenko Bidang Politik dan Keamanan RI Nomor: 61 Tahun 2025, tentang Satuan Tugas Terpadu

Penanganan dan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan Terafiliasi Kegiatan Premanisme yang mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban serta iklim investasi.

Disampaikan Bupati, Satgas ini dibentuk untuk menjaga stabilitas Kamtibmas serta menciptakan iklim investasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Simalungun.

Menurut Bupati, langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto, dimana Presiden menekankan pentingnya menciptakan ekosistem bisnis yang aman berkeadilan bagi seluruh pelaku dunia usaha di Indonesia khususnya Kabupaten Simalungun.

Bagikan :