Pematangsiantar-Kliktodaynews.com Pemerhati kebijakan pemerintah, Bangun Pasaribu, meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) tidak lengah dalam mengawasi realisasi dari penggunaan anggaran penanggulangan wabah Covid 19.
Seperti diketahui, untuk penanggulangan wabah Covid 19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menganggarkan dana sebesar Rp 110 miliar lebih.
Tanggapan ini disampaikan Bangun Pasaribu saat dihubungi via seluler, Jumat (17/4/2020). “Pengajuan anggaran itu sudah disampaikan oleh Pemkab Simalungun melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD. Dimana Pemkab Simalungun mengajukan anggaran sebesar Rp 110 miliar lebih untuk penanggulangan wabah Covid 19,” ungkap Bangun.
Meski saat ini semua pihak sedang berkonsentrasi dalam menghadapi wabah Covid 19, tentunya para APH juga jangan sampai lengah dalam mengawasi penggunaan anggaran yang terbilang sangat besar tersebut.
Bahkan, lanjut Bangun, himbauan seperti ini juga sudah disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana KPK sudah menyampaikan bahwa praktik korupsi dapat dilakukan kapan saja, termasuk ketika bencana sedang terjadi meskipun hukuman pidana yang berat menantinya.
Masih Bangun menirukan pesan yang disampaikan KPK, pengawasan yang dilakukan oleh KPK bertujuan agar pemerintah pusat dan daerah dapat menggunakan anggaran secara efektif dan bebas dari penyelewengan. Jangan sampai anggaran bencana di korupsi oknum yang tidak punya empati.
Untuk itulah Bangun Pasaribu sangat berharap agar APH maupun instansi lainnya turut mengawasi penggunaan atau realisasi anggaran penanggulangan wabah Covid 19 yang sudah diajukan Pemkab Simalungun sebesar Rp 110 miliar.
Sebelumnya Akmal Siregar yang dihubungi kru media ini menyampaikan, bahwa anggaran penanggulangan wabah Covid 19 yang sudah disampaikan melalui RDP dengan DPRD Simalungun.
Anggaran tersebut sudah termasuk dengan anggaran Rp 61 miliar yang sebelumnya sudah dikucurkan. (TER/KTN)