SIMALUNGUN-Kliktodaynews.com|| Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengadakan kegiatan rekonsiliasi pembayaran pajak kenderaan dinas Pemerintah Kabupaten Simalungun Tahun 2023.
Kegiatan ini di laksanakan bekerjasama dengan UPTD Pependa (Pengelolaan Pendapatan Daerah) Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Prov. Sumut, Pematang Siantar di Kantor BPKPD Simalungun, Pamatang Raya, Sumut, Senin (20/11/2023).
Kegiatan Rekonsiliasi Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas Tahun 2023, ini dihadiri langsung oleh Kepala UPTD Pependa Bapenda Prov. Sumut Pematang Siantar Fuad Damanik bersama staf.
Kepala BPKPD Simalungun Frans N Saragih melalui Kabid BMD (Barang Milik Daerah) Richardo Sinaga menjelaskan, Rekonsiliasi ini dalam rangka pembayaran pajak kenderaan dinas Pemkab Simalungun yang selama ini masih mengalami penunggakan pembayaran pajak.
“Setelah pertemuan ini diharapkan agar seluruh OPD melakukan pembayaran pajak kenderaan dinas masing-masing,”ujarnya.
Richardo mengatakan bahwa kegiatan ini diikuti oleh pengurus barang dan bendahara seluruh OPD termasuk Kecamatan dan RSUD di Kabupaten Simalungun.
“Rekonsiliasi Ini kami laksanakan mulai hari ini Senin 20 November 2023) hingga Rabu 22 November 2023 mendatang,”ucapnya.
Selain itu, Richardo menyampaikan bahwa pihak nya juga telah melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang aplikasi SIMBADA dan SIPP AKSI, pada tanggal 2 November 2023 di Kota Parapat.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh seluruh pimpinan OPD dan Pengurus Barang se-kabupaten Simalungun.
“Sosialisasi ini dalam rangka Percepatan Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2023,”jelas Richardo.
Dalam kesempatan itu juga, pihak UPTD Pependa Bapenda Prov. Sumut menggelar pelayanan pembayaran pajak kenderaan dinas secara langsung. (tim/KTN)