Simalungun
Dua orang pria diamankan personil Satuan Unit Narkoba Polres di Nagori Sinar Baru, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, saat akan bertransaksi batang ganja. Selasa (15/02/2022).
Informasi diperoleh dari warga Ada peredaran narkoba di daerah tersebut.
sekira pkl 22.00 wib, personil melihat di lapangan merdeka seribu dolok, ada beberapa orang laki-laki yang diduga akan melakukan transaksi narkoba.
Mereka mengamankan seorang laki-laki yang berinisial HS(29) warga desa rakutbesi, Kecamatan Pematang Silimakuta dan ganja tersebut di dapatkannya dari SG(30) warga Desa Sinar Baru, Kecamatan Silimakuta, Simalungun, bersama mereka turut diamankan 1 (satu) bungkus kecil plastik kresek warna biru yang didalamnya berisi narkotika jenis Ganja.
Sebelumnya, setelah mendapat kabar HS ditangkap SG sempat melarikan diri sekira pukul 23.30 wib, petugas berhasil mengamankannya dari ladang cabe miliknya di Nagori Sinar Baru.
Saat penangkapan ditemukan 10 (sepuluh) batang pohon ganja yang di tanam di kebun Cabe miliknya, menurut keterangannya bibit Ganja didapat dari temannya di warung daerah Marike, Kabupaten Langkat.
“Saat ini kedua tersangka diamankan di Polres Simalungun beserta barang bukti, 2 (satu) bungkus besar plastik warna putih yang didalamnya berisi narkotika jenis Ganja dengan berat brutto sekitar 500 gram dan 10 (sepuluh) batang tanaman Ganja” Kata Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K membenarkan penangkapan tersebut, dan saat ini sedang menjalani proses hukum sesuai UU Narkotika Republik Indonesia.
Sumber : Rumahrakyat Online
Reporter : Julius Sitanggang
Editor : Cheker