Parapat – Kliktodaynews.com Warga Parapat Girsang sipangan Bolon/ Masyarakat Pemilik Kios Di Sekitaran pantai melakukan Aksi di jalan pora ” kelurahan Tigaraja, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Jumat (18/8/2020) sekitar pukul 08.00 Wib
Dalam aksi tersebut masyarakat meminta kejelasan kepada Camat / Pemerintah bagaimana Master Plan atau rencana Relokasi.
” Kami tidak pernah menolak relokasi atau pembangunan di daerah ini, tetapi kami ingin sebuah kejelasan tentang relokasi daerah kami ini. Memang pemerintah memberikan sebuah tempat untuk kami berjualan sementara, tetapi tempat tersebut tidak layak untuk kami pakai ” kata seorang pemilik kios.
Pemilik kios yang juga masyarakat setempat melakukan aksinya sembari menunggu kedatangan pemerintah setempat untuk mendengar aspirasi masyarakat dan menjelaskan tujuan dari Relokasi.
Namun hingga pukul 15.00 WIB, Camat Girsang Sipangan Bolon Eva Suryati Tambunan tak kunjung datang ke lokasi tempat masyarakat melakukan aksi. Padahal masyarakat berharap pemerintah setempat yaitu camat dapat hadir dan menjelaskan Relokasi yang telah dilaksanakan tanpa penjelasan.
Awalnya PUPR hanya mengeluarkan surat untuk Rehabilitasi Trotoar Drainase jalan, tetapi Camat Mengatakan Bahwasanya kios mereka harus di bongkar. Karena itu para pedagang melakukan aksi damai untuk meminta kejelasan dari Camat Girsang Sipangan Bolon.
Akhirnya Pukul 16.00 WIB Camat datang beserta Lurah ke lokasi aksi, Camat mulai mendengar aspirasi masyarakat dan keluh kesah masyarakat tentang Relokasi tersebut.
Camat membacakan surat keputusan Bupati yang di dalam Surat tersebut tidak tertulis Jln.Pora-pora yang telah di lakukan relokasi tersebut. Masyarakat menginginkan kepastian dari Camat tetapi tanpa memberi tanggapan apapun dan camat Pergi meninggalkan Warga. (JS/KTN)