SIMALUNGUN – Ketersediaan pupuk sebagai salah satu sarana produksi yang utama, terutama pupuk bersubsidi, diharapkan dapat dipenuhi sesuai azas 6 (enam) tepat yaitu: tepat waktu, jumlah, jenis, tempat, mutu dan harga.
Dengan demikian, dalam pengelolaan pupuk bersubsidi diperlukan kesepahaman seluruh stakeholder terkait dalam mewujudkan tujuan tersebut. Penetapan kebutuhan pupuk untuk petani dituangkan dalam Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Alokasi pupuk bersubsidi mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian dan Keputusan Menteri Pertanian tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi yang berlaku pada tahun berjalan.
Anehnya, masih banyak kios resmi selaku pengecer pupuk bersubsidi bertindak semaunya dengan memanipulasi penerima dan jumlah pupuk yang disampaikan kepada petani dengan alasan pupuk yang datang terbatas dan sudah habis.
Seperti halnya yang dialami salah seorang bermarga Saragih anggota kelompok tani Bina Karya, Nagori (desa-Red) Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun. Saragih mengaku tidak mendapat pupuk bersubsidi sebagaimana anggota lainnya dari kios UD FAIS.
“Yang punya kios bilang kalau pupuk sudah habis,” ujar Saragih, Senin (1/7/2024).
Sialnya menurut Saragih, sudah tidak dapat pupuk, dirinya malah mendapat makian dan ancaman dari pemilik kios saat kembali menanyakan keberadaan pupuk karena melihat anggota lainnya masih diberikan seusai dirinya diusir oleh pemilik kios.
Informasi yang berhasil dihimpun, UD FAIS juga menjual pupuk bersubsidi kepada petani malah jauh diatas harga eceran tertinggi (HET).
Sikap arogan pemilik kios dan harga jual yang diatas HET, warga minta agar pemerintah bertindak tegas dan memberikan sanksi berupa pencabutan ijin usaha bahkan jika perlu melaporkan ke aparat penegak hukum. (—/Red)