Simalungun-Kliktodaynews.com
POLSEK Panei Tongah berhasil mengungkap kasus dan meringkus pelaku pencurian/pembongkaran rumah milik korban Pdt. Jontra Martua Purba STh, di samping Gereja GKPS jalan Sejahtera Nagori Simpang Raya Dasma Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun, Senin 30 Maret 2020 pukul 11.00 Wib lalu.
Penangkapan pelaku, Arnol Simanjuntak (47) warga desa Pasar Baru Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai, berdasar Laporan Polisi oleh korban, nomor: LP/07/IV/2020/Panei Tongah tanggal 02 April 2020. Sebut Kapolsek Panei Tongah AKP Juni Hendrianto dalam rilis yang disiarkan Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim.
Menurut keterangan Humas. “Akibat pencurian dengan cara membongkar rumah, korban mengalami kerugian dua (2) kalung emas, tiga (3) cincin emas, satu (1) gelang emas serta uang tunai Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).Total kerugian 35 juta rupiah.
Setelah menerima laporan korban Pdt. Jontra Martua Purba, unit reskrim Polsek Panei Tongah melakukan penyelidikan untuk mengendus keberadaan pelaku.
Hingga pada Sabtu 4 April 2020 pukul 12.30 Wib, Kapolsek Panei Tongah AKP Juni Hendrianto mendapat informasi dari masyarakat Nagori 20 bahwa ada seorang pria tidak di kenal dengan gerak gerik mencurigakan berada di wilayah itu.
Tidak buang waktu. Kapolsek didampingi Kanit Reskrim beserta anggota langsung bergerak ke lokasi yang di sebut warga. Di situ ditemukan pria yang mengaku sebagai Arnol Simanjuntak. Pria ini langsung diamankan.
Arnol di periksa secara intensif. Dia mengakui melakukan pembongkaran dan pencurian di rumah Pdt Jontra Martua Purba. Sebut Humas.
Pengakuannya lagi. Barang barang berharga yang dicurinya dari rumah korban telah digadaikan di Kantor Pegadaian di Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai. Uang tunai sudah habis digunakan untuk keperluan sehari hari. Akunya.
Barang bukti diamankan, satu (1) kalung emas, satu (1) cincin suasa bermata batu merah delima serta uang Rp 169.000 (seratus enam puluh sembilan ribu rupiah)
Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan sesuai hukum yang berlaku. (ALDY/KTN)