Simalungun-Kliktodaynews.com
Ada hal yang aneh di Pemerintah Kabupaten Simalungun yang cukup memberatkan para kontraktor disaat melaksanakan proyek di Pemerintahan tersebut. dan hal ini sudah berlangsung cukup lama serta dianggap pasrah dengan istilah “yang penting tagihan proyek dibayarlah”, cetus beberapa para rekanan.
Hal cukup memberatkan selama ini adalah pembayaraan restribusi galian C dan sampah yang harus dibayarkan oleh rekanan, jika belum dibayar maka untuk melakukan berita acara penagihan proyek akan tertunda.
Tidak tanggung-tanggung untuk nominal proyek seharga 150 juta saja rekanan harus membayar sekira 4 juta untuk galian C dimaksud. dengan dalil merujuk Perbup Simalungun Nomor 11 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan pajak mineral bukan logam untuk batuan.
Ada tumpang tindih dalam hal tersebut, sebab setiap usaha Galian C di Pemerintahaan Kabupaten Simalungun maka akan dikenakan pajak oleh pemerintah. selain itu, beberapa pengusaha Panglong/Redemix akan menambahkan beban biaya tambahan pajak kepada pembeli dan itu tertera, kemudian Kontraktor setiap melaksanakan proyek juga harus membayar galian C, ini menimbulkan kebingungan berapa kali pungutan pajak dilakukan di Pemkab Simalungun?
Selain itu, tidak diketahui restribusi sampah seperti apa yang dimaksud oleh sehingga harus dibayarkan oleh kontraktor kepada instansi terkait, sebab selama ini jutsru sampah pekerjaan itu dibersihkan oleh pihak rekanan bukan mereka.
Hal ini dianggap Pungutan sin salabin, sehingga perlu di revisi dan dihapuskan sebab, dalam RAB tidak ada ditampung untuk pembayaran item tersebut. berbeda dengan PPN 10% yang jelas tertera ataupun PPH 2% yang sudah menjadi kewajiban Perusahaan.
Wakil Sekretaris Gapensi Rudi Samosir, Senin(6/12/2021) mengatakan hal ini sudah cukup lama berlangsung dan sebenarnya banyak diprotes keras hanya kita berharap di Periode Bupati Radiapo H Sinaga dan H. Jhoni Waldi saat ini harus menunjukkan inovasinya dengan merevisi aturan yang sangan janggal tersebut, sebab ini memberatkan para kontraktor ditambah saat ini ini kontraktor menjerit harga bahan bangunan tiba-tida melonjak sehingga tidak sesuai lagi dengan RAB yang dianggarkan dari awal.
“kita berharap Bupati Simalungun memikirkan nasib para kontraktor, sebab saat ini semua rekanan sangat tertekan dan kesulitan, pemerintah juga harus membuka diri mendengarkan aspirasi para pejuang konstruksi. lagi pula hal ini hanya terjadi di Simalungun sementara di Kota Siantar dan beberapa Kabupaten tetangga lainnya tidak ada terjadi kebijakan seperti ini”, kata Rudi
Anggota DPRD Kabupaten Simalungun Hendra Sinaga yang kerap membantu warga dan rekanan dalam hal pelaksaan pembangunan, mengatakan hal ini harus ditinjau kembali.
“Jangan di tambah kesusahan kontraktor , saya mengetahui nasib mereka dan saya tahu ada hal yang tidak wajar yang harus mereka keluarkan untuk mendapatkan proyek tersebut. sehingga segala sesuatu harus diperbaiki dan ditinjau. rekanan bukan sapi perahaan . Pemerintahan saat ini harus mencabut kebijakan tersebut dan memperbaiki sistem untuk lebih baik kedepan”,katanya.
Reporter : Cheker