Silau Kahaean-Kliktodaynews.com PENGEMBANGAN dari tersangka sabu JSP alias Jhon alias RJ (39) warga Nagori Tani Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun yang di ringkus hari Jumat (26/06/2020) pukul 11.00 WIB, di dapat pengakuan sumber sabu didapatnya dari IS alis I dengan cara membeli.
Mendapat pengakuan JSP, tim gabungan Satres Narkoba langsung melakukan perburuan untuk pengembangan terhadap IS alias I (42) warga Dusun I Desa Tande. Hilir Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang yang berhasil di ringkus Jumat (26/06/2020) sekira pukul 17.00 WIB
“IS alias I di ringkus dari dekat Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Nagori Tani Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun. Sebut Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono SH melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring SH.
Penangkapan. Sebut Kasat dengan cara berpura pura memesan sabu (undercover buy) dari tersangka IS alias I dan membuat janji bertemu di lokasi yang sudah disepakati.
Pada pukul 17.00 WIB IS akias I muncul mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam. IS tidak menduga pemesan sabu ternyata tim gabungan Satres Narkoba Polres Simalungun.
Pria ini kaget dan tidak berkutik saat diamankan bahkan langsung di geledah badan. Petugas menemukan barang bukti dari bagian sayap sepeda motornya satu (1) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang dan tiga (3) bungkus plastik transparan ukuran kecil berisi di duga sabu sabu seberat bruto 32.44 gram. Dari saju pakaian IS ditemukan satu (1) unit Handphone merk OPPO warna putih.
Di interogasi, IS alias I mengaku sabu sabu miliknya di peroleh dari seorang pria berinisial PT di wilayah Tembung. Ungkap Kasat Narkoba.
Untuk pemeriksaan dan pengembangan lanjut, IS alias I di bawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun beserta semua barang bukti termasuk sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 5325 AGJ yang dikendarainya. (ALDY/KTN)