Bandar Tongah – Kliktodaynew.com DI DUGA pengedar sabu sabu, Ali (48) warga Gondang Rejo Kelurahan Bandar Tongah Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, di ringkus Tim Opsnal Satres Narkotika Polres Simalungun, Kamis (27/08/2020) sekira pukul 15.30 WIB
Kasatres Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariono SH melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring menyebut, pelaku ini di ringkus atas laporan masyarakat.
“Diinfokan, pelaku sering melakukan transaksi dan menyalahgunakan narkotika di areal Perkebunan Sawit PTPN IV Unit Kebun Laras Kecamatan Bandar Huluan.
Menyikapi laporan tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian ke areal kebun sawit. Di situ petugas menemukan pria sesuai ciri ciri dan langsung diamankan. Ungkap Humas
Pria yang mengaku sebagai Ali ini di geledah badan termasuk sekitaran keberadaannya. Ditemukan didekatnya satu (1) kotak rokok Sampoerna berisi tujuh (7) plastik klip transparan ukuran sedang dan lima (5) plastik klip transparan ukuran kecil di duga berisi narkotika jenis sabu sabu dengan berat total sekitar 9,53 gram.
Selain itu turut diamankan sebagai barang bukti satu (1) kotak rokok merk Sampoerna, uang tunai Rp 270.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah),
satu (1) unit Handphone merk Nokia warna hitam dan lima (5) plastik klip kosong.
Pria berprofesi petani ini mengaku barang bukti sabu yang ditemukan adalah miliknya, “akan di jual kembali”. Akunya kepada petugas saat di interogasi awal di lokasi penangkapan.
Untuk pengembangan ungkap jaringan dan proses hukum berlaku, Ali beserta semua barang bukti di bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Simalungun guna di periksa lebih lanjut. (ALDY/KTN)