Serbelawan -Kliktodaynews.com TIM Opsnal Unit Reskrim Polsek Serbelawan berhasil meringkus satu pelaku pencuri dua (2) sepeda motor di areal Perkebunan PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (BSRE) Blok E-20 Nagori Dolok Ulu dan Blok T-22 Nagori Batu Silangit Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (05/09/2020) sekira pukul 10.30 WIB.
Penangkapan pelaku berdasar laporan korban Sumiati (41) buruh harian lepas, warga Pondok Baru Nagori Batu Silangit Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun dengan Laporan Polisi nomor: LP/95 /IX/2020/ Simal-Lawan, tanggal 05 September 2020, atas kehilangan sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam lis putih nopol BK 5235 WN.
Kemudian atas Laporan Polisi nomor: LP/96/IX/2020/Simal-Lawan tanggal 05 September 2020 oleh korban Sofyan Hakim (42) karyawan PT BSRE, warga Huta I Pematang Nagori Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres, Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kapolsek Serbelawan IPTU Abdullah Yunus Siregar dalam siaran pers yang dibagikan Kasubbag Humas AKP Lukman sembiring menyebutkan kronologi penagkapan terduga pelaku Hari Setya Ardi alias Hari alis Ardi (25) pekerjaan tidak tetap, warga Dusun II Kampung Banten Desa Dolok Merawan Kecamatan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara.
Mendapat laporan korban, Tim Opsnal Unit Reskrim dipimpin Kapolsek IPTU Abdullah Yunus Siregar langsung melakukan pengejaran ke arah Tebing Tinggi yang dicurigai sebagai arah pelarian pelaku membawa sepeda motor hasil jarahannya.
Dalam pengejaran sekita Pukul 14.30 WIB, Tim Opsnal melihat seorang pria mengendarai sepeda motor sesuai ciri ciri milik korban yang baru hilang. Sebut Humas kepada kliktidaynews via pesan WhatsApp, Minggu (06/09/2020) pukul 11.43 WIB
Pria ini langsung di sergap dan diamankan kemudian di interogasi dan mengakui sepeda motor yang dikendarai baru dicurinya dari areal Perkebunan PT BSRE. Ujar Humas
Tidak hanya itu, pelaku Hari Setya Ardi juga mengaku telah mencuri satu (1) unit sepeda motor Yamaha RX King di Areal Perkebunan PT.Bridgestone pada hari Rabu tanggal 02 September 2020 lalu.
Mendapat pengakuan pelaku, Sabtu (05/08/2020) sekira pukul 2020 WIB, Tim langsung membawa pelaku untuk menunjukan lokasi penyembunyian sepeda motor Yamaha RX King di Desa Damak Urat Kecamatan Sipis Pis Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara.
Pelaku Hari Setya Ardi selanjutnya diamankan ke Mapolsek Serbelawan bersama barang bukti dua (2) unit sepeda motor hasil jarahannya untuk di periksa lebih lanjut. (ALDY/KTN)