“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi lintas kesatuan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (e), (f), (g) dan ayat (2) KUHPidana. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain. (wk/ktn)
