Pelaku Pencurian Lintas Wilayah Ditangkap, Polisi Ungkap Jaringan Beranggotakan Delapan Orang

Bagikan :

Belum genap sebulan, tersangka kembali melakukan aksinya. Pada 28 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, korban kedua bersama suaminya mendapati rumah mereka di Jalan Asahan KM 4 telah dibobol. Pelaku kembali masuk dengan cara merusak jendela belakang dan mengambil sejumlah barang, di antaranya keyboard Yamaha PSR E473, sepatu merek On Cloud, dua raket badminton, serta dua tabung gas 3 kilogram. Kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp10,55 juta.

AKP Hengky menegaskan bahwa tersangka bukan pelaku tunggal. Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Bangun telah lebih dulu menangkap tujuh orang lainnya yang diduga tergabung dalam jaringan pencurian tersebut.

“Total sudah delapan orang yang diamankan dalam jaringan ini,” ujarnya.

Penangkapan Agus Zepa Tarihoran merupakan hasil pengembangan penyelidikan berdasarkan informasi intelijen yang diterima Kanit Reskrim Polsek Bangun IPDA B. Situngkir, S.H. pada pukul 12.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan keberadaan tersangka di sebuah rumah kosong di wilayah Pematangsiantar.

Setelah dilakukan koordinasi lebih lanjut, diketahui bahwa tersangka juga terlibat dalam aksi pencurian di empat tempat kejadian perkara (TKP) lain di wilayah hukum Polsek Siantar Timur. Dengan demikian, total aksi kejahatan tersangka tercatat mencapai enam TKP lintas wilayah.

Sementara itu, saat dikonfirmasi pada Senin malam sekitar pukul 20.50 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polri dalam menjaga keamanan masyarakat.

Bagikan :